
Sampang, Jawa Timur, angkatberita.id – Dua keluarga warga binaan pemasyarakatan di wilayah Madura mengeluhkan lambannya proses pengusulan integrasi sosial berupa pembebasan bersyarat (PB).
Meski seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Rutan, hingga lebih dari satu bulan tidak ada tindak lanjut dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berwenang melakukan asesmen lapangan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Kelambatan tersebut terjadi di dua kabupaten, yakni Sumenep dan Sampang. Keduanya mengalami masalah serupa: tidak adanya penunjukan PK karena disposisi dari Kepala Bapas belum juga diberikan.
“Sudah satu bulan surat dari Rutan dikirim, lengkap, tapi sampai sekarang tidak ada petugas yang datang, kami tunggu-tunggu, katanya belum ada penunjukan PK dari kepala,” kata salah satu keluarga warga binaan asal Sumenep, Rabu (6/8/2025).
Hal senada disampaikan oleh keluarga warga binaan di Rutan Sampang. Mereka menyebut bahwa surat permohonan integrasi sosial yang telah dikirim sejak awal Juli, belum mendapatkan tindak lanjut karena belum ada instruksi atau disposisi dari pimpinan Bapas.
“Kami datangi kantor Bapas, jawabannya masih menunggu arahan dari Kepala, padahal, ini urusan rutin. Kenapa bisa menunggu selama itu?” ujar Hari salah satu keluarga Narapidana
Sesuai ketentuan, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif, namun proses tersebut harus melalui tahap survei oleh PK, yang ditunjuk secara resmi oleh Kepala Bapas.
Mandeknya proses penunjukan ini memunculkan dugaan adanya kelambatan administratif di tingkat pimpinan lembaga, yang berdampak langsung pada pemenuhan hak hukum warga binaan.
Hak atas integrasi sosial bagi narapidana dijamin dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas.
Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa proses pemberian pembebasan bersyarat melibatkan asesmen kepribadian dan sosial oleh Pembimbing Kemasyarakatan, yang ditugaskan langsung oleh Kepala Bapas.
Ketika proses penugasan ini tertunda tanpa alasan jelas, maka pelaksanaan hak warga binaan juga ikut terhambat.
Praktisi hukum dan pengamat pemasyarakatan menilai lambannya proses penunjukan PK tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, khususnya jika keterlambatan ini tidak disertai informasi terbuka kepada pihak pemohon atau keluarganya.
“Penundaan pelayanan publik karena keputusan pimpinan yang tidak segera dikeluarkan berpotensi melanggar prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Ahmad Subagio, Pengamat hukum pidana asal Pamekasan ini Kamis (7/8/2025).
Keluarga warga binaan mendesak agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bapas wilayah Madura, mereka berharap proses integrasi tidak lagi tertunda hanya karena prosedur internal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak minta keistimewaan, hanya minta hak keluarga kami diproses sesuai aturan, jangan sampai karena kelambanan pimpinan, warga binaan jadi korban birokrasi,” kata Hari salah satu keluarga di Sampang.
Sementara pihak media saat konfirmasi petugas Bapas jawabannya hanya formalitas, menunggu penunjukan PK dari Kepala Bapas.







Komentar