
SAMPANG, angkatberita.id – Pabrik rokok ilegal yang berada tak jauh dari Mapolsek Camplong, Polres Sampang, akhirnya disegel aparat Bea Cukai Madura, Rabu (7/8/2025).
Langkah tegas ini diambil usai publik dikejutkan dengan viralnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sampang sebagai beking bisnis ilegal tersebut.
Temuan awal mencuat saat kendaraan pengangkut rokok ilegal tertangkap di Tanah Merah, Bangkalan, dengan informasi sumber barang berasal dari pabrik tersembunyi di sekitar Mapolsek Camplong, investigasi media ini mengarah pada lokasi yang ironisnya berada di bawah hidung aparat penegak hukum.
Alih-alih terbuka, Kapolsek Camplong Iptu Bambang memilih bungkam saat dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi awak media, sikap diam dan upaya pengaburan informasi justru makin menimbulkan tanda tanya publik. Namun, semua itu runtuh setelah Bea Cukai turun tangan.
Tim pengawasan Bea Cukai Madura menemukan dua unit mesin produksi rokok aktif di sebuah gudang milik pengusaha berinisial S, meski belum mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut langsung dihentikan dan lokasi disegel.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin produksi itu belum memiliki izin, proses perizinan memang sedang diajukan, tapi tak bisa jadi alasan membenarkan produksi ilegal,” tegas salah satu petugas Bea Cukai Madura.
Modus operandi seperti ini disebut sangat merugikan negara, terutama dari sisi penerimaan cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah bila dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.
“Sebelum izin terbit, tidak boleh ada aktivitas produksi. Ini sudah jelas pelanggaran,” tambahnya.
Tindakan Bea Cukai mendapat apresiasi, namun menyisakan pertanyaan besar: ke mana aparat kepolisian selama pabrik ilegal itu beroperasi nyaris di depan mata mereka?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tindakan dari Propam Polres Sampang terkait dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan internal.







Komentar