
PAMEKASAN, angkatberita.id — Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, dalam produksi rokok ilegal merek SR, semakin menggema ditengah sorotan publik, Satpol PP Pamekasan justru memilih mengelak dengan alasan bukan ranah kewenangannya.
Kasatpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025), mengaku belum menerima laporan resmi.
“Belum,” jawabnya singkat.
Ketika ditanya langkah penindakan, mengingat yang terlibat adalah pejabat publik, Yusuf menegaskan pihaknya tidak bisa masuk ke ranah Undang-Undang Cukai.
“Satpol-PP sebagai penegak Perda tidak bisa masuk ke ranah penegakan Undang-Undang (regulasi rokok ilegal). Dan terkait tindakan terhadap pejabat publiknya juga bukan ranah Satpol PP,” ujarnya.
Publik berharap Satpol PP setidaknya mendorong atau memberi rekomendasi agar kasus ini diproses tuntas, namun, lagi-lagi Yusuf berkilah.
“Rekomendasi itu dasarnya juga regulasi, boss, karena ini menyangkut institusi di luar Pemkab (KPPBC/cukai),” katanya.
Bahkan saat ditanya soal kewenangan Satpol PP menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal di Pamekasan, ia enggan menjawab.
“Sekali lagi maaf, saya tidak menjawab yang bukan kewenangan saya, boss,” elaknya.
Sikap “lempar tangan” Satpol PP ini memantik kritik tajam dari Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ahmad. Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hukum tidak tebang pilih.
“Kalau hukum cuma tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan heran rakyat makin muak, kami GASI akan kawal kasus ini sampai tuntas, termasuk menyerahkan data dan temuan lapangan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ahmad juga mendesak semua pihak, termasuk Pemkab dan Bea Cukai, agar tidak berlindung di balik alasan prosedur atau kewenangan. “Kalau ada dugaan pelanggaran, apalagi melibatkan pejabat publik, harus ditindak. Titik,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Pamekasan, publik menunggu, apakah aparat berani menyentuh “pemain besar”, atau kembali membiarkan hukum hanya bekerja untuk menekan rakyat kecil.







Komentar