Pemdes Karangpenang Onjur Saling Lempar SPPT, Inspektorat Tegaskan Aturan

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, angkatberita.id – Polemik SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik keluarga Haji M, warga Desa Karangpenang Onjur, Kecamatan Karangpenang, Sampang, kini memasuki babak baru.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.

“SPPT PBB harus disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak sebagai dasar pembayaran pajak. Ini penting untuk mendorong kepatuhan pajak,” kata Ari Wibowo Sulistyo kepada media, Rabu (13/08)

Pernyataan ini jelas mempertegas bahwa penahanan atau penghambatan penyerahan SPPT adalah pelanggaran prosedur, apalagi Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82/PMK.03/2011 mengatur bahwa SPPT harus diberikan langsung kepada wajib pajak melalui lurah atau kepala desa.

Baca Juga :  Pekerjaan Rabat Beton di Karangpenang Onjur Tuai Sorotan, Anggaran Masih Misterius

Menyimpannya di balai desa tanpa pemberitahuan, apalagi mempingpongnya antarpejabat, adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan.

Namun di lapangan, keluarga Haji M masih terombang-ambing, PJ Kades baru, Tomi, menyebut dokumen ada pada PJ lama, Marsuki.

Sebaliknya, Marsuki menuding SPPT sudah di tangan PJ baru. Saling lempar tanggung jawab ini menandakan lemahnya tata kelola administrasi desa sekaligus mengabaikan hak dasar warga.

Baca Juga :  SPPT Tak Kunjung Diberikan, Warga Karangpenang Onjur Dipingpong Antar Pejabat Desa

Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) geram dan menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Sampang. “Kalau inspektorat sudah bicara tegas tapi di lapangan tetap macet, berarti ada pembangkangan aturan di tingkat desa. SPPT itu hak warga, bukan barang titipan,” tegas Achmad, Ketua GASI.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Pemdes Karangpenang Onjur berani melawan aturan, atau sengaja melindungi kepentingan tertentu di balik berkas SPPT tersebut?

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru