
SAMPANG, angkatberita.id – Polemik SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) milik keluarga Haji M, warga Desa Karangpenang Onjur, Kecamatan Karangpenang, Sampang, kini memasuki babak baru.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini.
“SPPT PBB harus disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak sebagai dasar pembayaran pajak. Ini penting untuk mendorong kepatuhan pajak,” kata Ari Wibowo Sulistyo kepada media, Rabu (13/08)
Pernyataan ini jelas mempertegas bahwa penahanan atau penghambatan penyerahan SPPT adalah pelanggaran prosedur, apalagi Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82/PMK.03/2011 mengatur bahwa SPPT harus diberikan langsung kepada wajib pajak melalui lurah atau kepala desa.
Menyimpannya di balai desa tanpa pemberitahuan, apalagi mempingpongnya antarpejabat, adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan.
Namun di lapangan, keluarga Haji M masih terombang-ambing, PJ Kades baru, Tomi, menyebut dokumen ada pada PJ lama, Marsuki.
Sebaliknya, Marsuki menuding SPPT sudah di tangan PJ baru. Saling lempar tanggung jawab ini menandakan lemahnya tata kelola administrasi desa sekaligus mengabaikan hak dasar warga.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) geram dan menegaskan akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Sampang. “Kalau inspektorat sudah bicara tegas tapi di lapangan tetap macet, berarti ada pembangkangan aturan di tingkat desa. SPPT itu hak warga, bukan barang titipan,” tegas Achmad, Ketua GASI.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Pemdes Karangpenang Onjur berani melawan aturan, atau sengaja melindungi kepentingan tertentu di balik berkas SPPT tersebut?







Komentar