Breaking News

Yulinda Anis Bantah Keras Tuduhan Pemerasan, “Kholifah yang Punya Tunggakan, Voice Note Dipelintir”

Jadi bukan pemerasan. Ini murni soal tunggakan arisan yang belum diselesaikan pelapor. Ada hitung-hitungannya dan semua ada catatannya

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•85 tayangan

Sumenep||angkatberita – Dituding melakukan pemerasan, Yulinda Anis Prawita, warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, akhirnya angkat bicara. Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/5/2026), Yulinda membantah keras seluruh tuduhan yang dilayangkan Kholifah dalam laporan di Polres Sumenep.

Sebelumnya, Kholifah, warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, melaporkan Yulinda atas dugaan pemerasan dengan STTLPM/110.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SUMENEP tertanggal 17 Mei 2026.

Menanggapi itu, Yulinda Anis Prawita menegaskan kasus ini murni soal tunggakan arisan get, bukan intimidasi.

“Jadi bukan pemerasan. Ini murni soal tunggakan arisan yang belum diselesaikan pelapor. Ada hitung-hitungannya dan semua ada catatannya,” tegas Yulinda.

Ia menyebut, pemberitaan sebelumnya justru mengonfirmasi bahwa Kholifah memang ikut arisan get yang dikelolanya sejak 2022. Setelah dilakukan perhitungan dan dipotong uang masuk arisan, Kholifah masih memiliki tunggakan sebesar Rp86 juta.

Soal klaim Kholifah yang menyebut uang arisan miliknya Rp44 juta lebih masih berada pada Yulinda, hal itu disebut sebagai klaim sepihak.

“Kholifah sudah beberapa kali diajak bertemu melalui penasihat hukumnya untuk membahas tunggakan ini. Namun selalu berkilah dan pertemuan tidak pernah terwujud. Dasar yang dipakai Kholifah hanya print out buku rekening pribadi, bukan hasil rekap bersama,” ujar Yulinda.

Pihak Yulinda membenarkan kedatangannya ke rumah Kholifah di Dusun Talesek, Desa Gapura Barat pada 30 April 2026 pukul 14.00 WIB. Namun, kedatangan itu disebut untuk menagih janji Kholifah sendiri.

“Sebelumnya Kholifah berjanji akan menyicil Rp10 juta setiap dua bulan sekali. Tapi saat jatuh tempo, janji itu tidak ditepati. Karena Kholifah selalu ingkar, maka kami datangi untuk meminta kejelasan,” ungkap Yulinda kepada media.

Dalam pertemuan itu, Kholifah disebut secara sadar mengakui memiliki tanggungan sebesar Rp120 juta tanpa ada paksaan. Atas dasar itu, pihak Yulinda menyarankan agar dibuat video pernyataan sebagai bukti.

Dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan Kholifah tersebut tidak benar, berdasarkan bukti-bukti yang ada di pihak Yulinda.

“Kholifah sendiri yang minta waktu 1-2 hari untuk pamit ke suaminya. Kami tidak memaksa. Tapi lagi-lagi janji itu diingkari dan video tidak pernah dibuat,” tambahnya.
Terkait voice note yang disebut berisi ancaman, Yulinda membantah keras.

Menurutnya, voice note itu bukan ditujukan ke Kholifah, melainkan curahan hati kepada temannya berinisial Anis.

“Voice note itu curhat pribadi saya ke teman. Tidak ada kata-kata seperti yang dikutip media. Sayangnya, Anis meneruskan voice note itu ke Kholifah tanpa sepengetahuan kami. Jadi konteksnya dipelintir,” tegas Yulinda Anis.

Karena tidak ada kejelasan dan itikad baik dari Kholifah, Yulinda Anis Prawita mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan get ke Polres Sumenep. Laporan tersebut kini juga dalam proses.

Pihak Yulinda berharap aparat kepolisian dapat mengusut kedua laporan tersebut secara profesional dan objektif. Ia juga meminta publik tidak langsung menghakimi sebelum ada putusan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak punya hak membela diri. Biar fakta di penyidikan yang bicara,” ucap Yulinda, warga Manding.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Polres Sumenep. Baik laporan dari Kholifah maupun laporan balik dari Yulinda Anis Prawita masih berjalan beriringan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer