Yayan Akui Surya Nofiantoro Masih Saudara Dalam Persidangan Dugaan Korupsi Lapen Sampang

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (ANGKAT BERITA) Persidangan ke 10 dugaan penyimpangan 12 paket proyek yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 di Kabupaten Sampang menghadirkan Empat saksi terdakwa dan kembali mengungkap fakta-fakta penting, Jumat (10/04/26)

Sejumlah keterangan saksi mengarah pada dugaan adanya pengondisian sejak tahap awal, mulai dari penentuan pelaksana, penyusunan administrasi, hingga pola aliran dana proyek.

Saksi Moh Hasan Mustofa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa pelaksana pekerjaan telah ditentukan lebih dahulu sebelum proses administrasi dilakukan, ia juga mengakui bahwa pekerjaan di lapangan tidak dikerjakan oleh CV pemenang kontrak.

“Pelaksana sudah ada dulu, baru dicari CV,” ujar Hasan di persidangan.

Menurut Hasan, sejumlah CV yang kemudian digunakan dalam 12 paket proyek dibawa oleh Slamet Iwan Supriyanto (Yayan) ke Dinas PUPR, namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul CV tersebut, dan hanya menyebut berasal dari “pimpinan dari atas”.

Selain itu, Hasan juga mengungkap adanya pertemuan di ruang kepala dinas yang dihadiri sejumlah pihak untuk membahas pelaksanaan proyek, termasuk pembagian peran dalam pengurusan administrasi dan teknis di lapangan.

Terkait aspek keuangan, Hasan mengaku tidak mengetahui pihak yang menetapkan nilai kontrak maupun ke mana aliran dana proyek tersebut, ia hanya mengakui menerima Rp2,5 juta dari Sahron Wiami ( PPTK) yang disebut sebagai sisa biaya penggandaan dokumen, Pembuatan Papan Nama Namun dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR saat itu, Muhammad Hafi, juga memberikan keterangan yang menjadi sorotan. Hafi menyebut pernah menerima komunikasi melalui telpon dari Surya Nofiantoro alias Nofi.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Tebing Tinggi: Wabup Katamso Paparkan Strategi Pembangunan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Dalam komunikasi melalui telpon tersebut, Nofi disebut menyampaikan bahwa semua proyek tersebut nantinya yang mengurus Yayan, keterangan ini kemudian diperkuat dengan fakta bahwa Yayan datang ke dinas membawa sejumlah CV yang digunakan dalam pelaksanaan proyek, bahkan dalam persidangan, Yayan juga mengakui bahwa Surya Nofiantoro merupakan saudaranya, yang semakin menambah sorotan terhadap keterkaitan pihak eksternal dalam pengaturan proyek tersebut.

Sementara Saksi Sahron Wiami selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa pelaksanaan proyek mengacu pada aturan dari Bappeda dan Bagian Barang Dan Jasa (Barjas) dirinya sudah berkonsultasi dengan Pihak OPD tersebut namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pelaksana di lapangan dan baru mengetahuinya saat melakukan monitoring bersama tim teknis,

Sementara saksi Slamet Iwan Supriyanto Alias Yayan mengakui perannya dalam mencari CV untuk kebutuhan proyek.

Ia juga menyebut adanya aliran dana dari pelaksana dengan jumlah bervariasi, serta adanya selisih dana yang tidak dapat ia pertanggung jawabkan.

Kuasa hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto,SH menilai terdapat dua fakta penting dalam persidangan.

Pertama, munculnya nama Surya Nofiantoro yang disebut memiliki keterkaitan dalam pengaturan proyek melalui Yayan, selain itu, kliennya Hasan disebut pernah diarahkan oleh Novi untuk memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setiap selesai pemeriksaan Hasan diminta menghadap, serta disampaikan bahwa perkara tersebut “aman” selama mengikuti arahan yang diberikan, kata wahyu

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal

Yang Kedua, adanya selisih signifikan antara nilai anggaran dan dana yang diterima pelaksana.

“Misalnya satu CV anggarannya Rp900 juta, tetapi yang diterima pelaksana hanya Rp600 juta, dari tujuh CV terdapat selisih sekitar Rp1.506.275.000. ( Satu Milyar Lima ratus Enam Juta Dua ratus Tujuh puluh Lima Ribu Rupiah) Uangnya ke mana, itu menjadi tugas JPU untuk membuktikan siapa yang paling banyak menerima keuntungan,” ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya menerima Rp2,5 juta dari sisa biaya penggandaan dokumen dan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur.

Selain itu, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi, dan ahli konstruksi jalan.

Terpisah, konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp turut menyinggung penyebutan nama Surya Nofiantoro oleh Hasan Mustofa dalam persidangan, menanggapi hal tersebut, Nofi mengaku heran.

“Saya kira itu haknya terdakwa mas, cuman saya bingung juga kenapa nama saya disebut oleh saudara Hasan,” jawabnya.

Lebih jauh, ketika dikaitkan dengan keterangan Hasan mengenai pernyataan H. Hafi dalam sebuah pertemuan yang menyebut adanya catatan pelaksana proyek lapen dari dirinya Nofi menilai hal itu belum memiliki dasar yang kuat.

“Itu kan secara lisan aja mas. Masih perlu pembuktian, bagaimana pendapat saudara Zahron dan saudara Yayan?,” tukasnya.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru