
Gresik,(ANGKAT BERITA) Isu perselingkuhan yang beredar dikalangan masyarakat desa Selempit Kedamaian dugaan kuat pelakunya KS selaku Sekdes dengan DK Kadernya sendiri mencuat, Warga Desak pemerintah Desa Berikan Sanksi sesuai dengan perbuatanya yang sudah mencemari nama desa. Percakapan mengenai isu ini santer beredar di warung kopi, media percakapan warga, dan sejumlah tempat umum sejak beberapa hari terakhir. Rabu, 26/11/2025
Sejumlah warga yang ditemui tim investigasi membenarkan bahwa kabar tersebut mulai menyeruak setelah AM, suami DK, disebut-sebut menemukan foto istrinya bersama KS di ponsel milik DK. Temuan itu memicu emosi AM dan dilaporkan berujung pada upaya konfirmasi langsung kepada KS.
Menurut penuturan beberapa warga, KS tidak membantah kedekatannya dengan DK saat dikonfirmasi AM. Namun, KS disebut memberikan penjelasan bahwa kedekatan tersebut terjadi ketika DK masih berstatus janda.
Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada 29 November 2025, AM tidak menampik adanya dugaan tersebut. Bahkan sudah saya laporkan hal ini kepada kepala desa didampingi oleh dua tokoh masyarakat, AM membeberkan kejadian perselingkuhan tersebut ditahun 2022 dihadapan kepala desa, Ia berharap agar pelaku di sanksi sebagai mana mestinya biar ke depan tidak ada lagi perangkat desa yang terlibat dalam tindakan tersebut. Dapat mencemarkan nama baik Desa dan mencoreng citra pemerintah desa atau korban lainnya. Imbuhnya
Saat Abdul Salam mantan suami DK ditemui tim investigasi Sabtu 29/11/2025 di tempat kerjanya ia menyampaikan, saya cerai di tahun 2024 akhir dan sah cerai di bulan Januari tahun 2025,”
Lebih lanjut bahwa hal ini menjadikan bukti dari keterangan AM dan Adul Salam kejadian dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Sekdes KS dengan DK ia berarti masih berstatus istri Abdul salam,” jelasnya.
Keterangan ini justru menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, karena menurut warga, perangkat desa semestinya menjaga perilaku dan nama baik institusi.
Kalau memang benar, itu sebagai aib dan mencoreng nama baik desa. Warga Slempit mendesak pemerintah desa segera mengambil langkah klarifikasi untuk memastikan kebenaran isu tersebut.
Mereka khawatir, tanpa penanganan tegas, rumor ini bisa berkembang menjadi “bola liar” yang memecah belah masyarakat.
“Kami minta pemerintah desa turun tangan. Jangan sampai persoalan seperti ini merusak kepercayaan warga pada pemerintahan desa,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Pasal yang dapat diterapkan terkait perselingkuhan tergantung pada jenis tindakannya, seperti Pasal 284 KUHP lama atau Pasal 411 UU 1/2023 KUHP baru untuk perbuatan perzinaan (jika sudah menikah).
Perselingkuhan juga dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik (seperti Pasal 310 KUHP lama atau Pasal 433 UU 1/2023 KUHP baru)
Pasal terkait perselingkuhan
Perzinaan (jika sudah menikah):
Pasal 284 KUHP lama: Mengatur perzinaan bagi orang yang sudah menikah.
Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru): Mengatur perzinaan bagi orang yang sudah menikah. Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp10.000.000, 5.
Pencemaran nama baik (jika menuduh selingkuh):
Pasal 310 ayat (1) KUHP lama / Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP baru)
Ketentuan perselingkuhan (Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023) hanya dapat diproses jika salah satu atau kedua pihak yang terlibat sudah menikah, dan biasanya harus melalui laporan dari suami atau istri yang sah.
UU 1/2023 tentang KUHP baru berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Slempit belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp terkait isu dugaan perselingkuhan ini.
Tim investigasi juga belum memperoleh pernyataan resmi dari Sekdes (KS) maupun DK. Media masih menantikan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar polemik ini tidak semakin meluas dan dapat diselesaikan secara terbuka serta proporsional. Minggu,30/11/2025
Redaksi//
Angakatberita.id
(Investigasi)






Komentar