PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Penanganan kasus dugaan pencurian mesin penggilingan gabah di Dusun Brigah Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terus menjadi sorotan publik, seiring belum adanya penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin penggilingan gabah milik warga, dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka pada awal Januari 2026, dari informasi yang berkembang, peristiwa tersebut diduga melibatkan pembobolan lokasi serta pemindahan mesin dari tempat semula.
Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini belum dilakukan penahanan, penyidik sebelumnya menyampaikan alasan kesehatan sebagai dasar pertimbangan.
Namun di lapangan, tersangka diketahui masih beraktivitas seperti biasa tanpa pembatasan.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara, Kasi Humas Polres Pamekasan memberikan jawaban singkat.
“Baik mas, sebentar, saya konfirm ke petugas yang menangani dulu,” ujarnya melalui pesan singkat. Senin (23/03)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan yang disampaikan.
Di tengah belum adanya keterangan resmi yang utuh, berkembang informasi di masyarakat terkait dugaan adanya hubungan pekerjaan antara tersangka dengan seorang oknum anggota Polsek setempat, informasi tersebut belum terkonfirmasi.
Sejumlah pertanyaan publik pun belum terjawab, mulai dari dasar medis yang digunakan sebagai alasan tidak dilakukannya penahanan, hingga mekanisme pengawasan terhadap tersangka selama proses hukum berjalan.
Pemerhati hukum dari LBH BIN, Arifin Stefanus, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum.
“Ketika ada dua hal yang muncul bersamaan, alasan kesehatan yang tidak selaras dengan fakta di lapangan dan adanya informasi dugaan kedekatan dengan oknum aparat, maka klarifikasi resmi menjadi penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi yang berkembang perlu dijelaskan untuk menghindari kesimpangsiuran di masyarakat.
Arifin juga menyebut, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, penahanan merupakan langkah yang lazim dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci terkait kondisi medis tersangka, dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, maupun klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Proses penanganan perkara masih berlangsung, sementara penjelasan resmi dari pihak kepolisian belum disampaikan secara lengkap.






Komentar