PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Alasan kesehatan yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Pademawu, Ipda Danang Wahyu Puspita, terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggilingan gabah di Dusun Brigeh Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, menjadi perhatian.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Syaifullah (47) setelah mesin penggilingan gabah miliknya diduga dicuri pada 1 Desember 2025 dini hari, mesin diketahui telah berada di luar lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, bersamaan dengan hilangnya dua sak gabah.
Saksi mata, Muhsin, melihat aktivitas pemindahan mesin dan sempat menanyakan kepada terduga pelaku Sadriyo (66) saat itu, pelaku menyatakan mesin telah dibeli dari pemilik, namun ernyataan tersebut dibantah korban.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Pademawu, pada 4 Januari 2026, penyidik menetapkan S sebagai tersangka, namun hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan.
Dalam keterangannya kepada salah satu media online, Kanit Reskrim Polsek Pademawu, Ipda Danang Wahyu Puspita, menyebut tidak dilakukannya penahanan karena kondisi kesehatan.
“Kesehatannya mengkhawatirkan, kami sudah mengeceknya ke puskesmas,” katanya.
Di sisi lain, korban menyampaikan bahwa tersangka hingga saat ini masih beraktivitas seperti biasa.
“Saya melihat sendiri, dia masih mondar-mandir di kampung dan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Syaifullah Minggu (22/03)
Ia juga menyebut tidak ada pembatasan aktivitas terhadap tersangka sejak ditetapkan.
“Tidak ada pembatasan, dia bebas saja keluar masuk seperti biasa,” katanya.
Pemerhati hukum, Arifin Stefanus, menyatakan bahwa alasan kesehatan dalam proses penegakan hukum harus didukung keterangan medis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alasan medis harus memiliki dasar objektif, termasuk keterangan dokter,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan antara alasan yang disampaikan dengan kondisi tersangka di lapangan menjadi hal yang perlu dijelaskan oleh penyidik.
“Ketika alasan kesehatan dijadikan dasar tidak dilakukan penahanan, sementara tersangka masih beraktivitas normal, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik,” kata Arifin.
Menurut dia, ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan kondisi di lapangan dapat berdampak pada penilaian masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Jika tidak dijelaskan secara transparan, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Pademawu dan Kasatreskrim Polres Pamekasan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang diketahui masih beraktivitas dan bekerja seperti biasa. Upaya konfirmasi tersebut masih berlangsung, mengingat saat ini masih dalam suasana Hari Raya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polsek Pademawu.

Komentar