Aceh Timur/angkatberita.id – Pemerintah bersama Kepolisian, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan sejumlah pemangku kepentingan mulai menyiapkan langkah penataan sekaligus legalisasi aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat di Kabupaten Aceh Timur. Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan sumur minyak sebagai tahapan awal agar pengelolaannya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional di wilayah hukum Polres Aceh Timur yang berlangsung di Mapolres Aceh Timur, Kamis, 16 Juli 2026. Setelah rapat, peserta meninjau lokasi pengeboran sumur minyak tradisional di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ikhsan, sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan pengeboran secara tradisional.

Rapat dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Polres Aceh Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BPMA, Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, TNI, pemerintah kecamatan, serta para geuchik dari wilayah yang menjadi lokasi aktivitas pengeboran.
Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Timur Komisaris Polisi Sukirno yang mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan penanganan sumur minyak rakyat tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurut dia, persoalan tersebut juga berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.
“Tujuan utama kita bukan semata menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung sesuai aturan, mengutamakan keselamatan, melindungi lingkungan, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sukirno.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh Dian Budi Darma menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat kini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu membuka peluang legalisasi sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan.
Menurut Dian, pengelolaan sumur minyak rakyat nantinya harus dilakukan melalui badan hukum, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur saat ini juga mulai melakukan pendataan sumur minyak rakyat dengan melibatkan masyarakat, BUMD, dan koperasi. Data tersebut akan diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari proses memperoleh persetujuan legalisasi.
Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi, hasil produksi minyak dari sumur rakyat wajib diserahkan kepada negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemerintah berharap penataan sumur minyak rakyat dapat menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta tetap mempertahankan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pengeboran minyak tradisional di Aceh Timur.





Komentar