
SUMENEP||https://Angkatberita.id-Pabrik Rokok (PR Artha Jaya) yang beralamat di Dsn. Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sampai hari ini lolos dari Bea Cukai. Terindikasi Bea Cukai Madura, ketakutan untuk menutup PR tersebut.
Hal itu dibuktikan, hingga detik ini Bea Cukai Madura, belum melakukan penindakan terhadap PR Artha Jaya, yang sudah jelas jarang melakukan produksi sejak izin produksinya turun.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Sutomo, warga Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, diduga sebagai pengelola PR Artha Jaya.
Tak hanya itu, nama Sutomo, juga tercium menjadi agen utama peredaran rokok ilegal merek Samliok dan Nero.
Kekuatan Sutomo tidak hanya karena dia berdiri sendiri, ada tembok besar yang juga terlibat dan diduga menjadi tamingnya, ialah H Edi.
Nama H Edi, cukup tersohor didunia praktik bisnis rokok ilegal Madura. H Edi pula yang memiliki gudang PR Artha Jaya, yang dikelola oleh Sutomo itu.
Sehingga kekuatan dalam bisnis ilegalnya tidak bisa diragukan lagi, berdirinya kokoh sampai saat ini, membuktikan kekuatannya dalam praktek bisnis gelapnya.
Tak hanya Sutomo ada keluarganya yang terlibat, yaitu Fajar, adik dari Sutomo, yang sering mengambil pita cukai di Bea Cukai, keluarga ini dicurigai beternak pita cukai.
Aktivis muda Sumenep, Bagas Arrazy, mulai geram dan menanyakan terkait integritas BC Madura.
“Apakah Bea Cukai Madura, sudah kehilangan taringnya?,” ucapnya 07 Juli 2025 kepada Angkat Berita.
Padahal menurutnya, ketika PR sudah tidak aktif melakukan produksi dan terus menebus pita cukai ini sudah sangat mencurigakan.
Bungkamnya BC madura, diduga kuat lakukan kongkalikong dengan praktik bisnis ilegal tersebut. Terbukti sampai saat ini tidak ada yang memberikan klarifikasi, baik dari BC dan pemilik maupun pengelola.
Tak selesai disitu Bagas mengajak BC Madura untuk segera turun kelapangan, untuk mengungkap tabir PR nakal itu.(Asm)







Komentar