ACEH TIMUR/angkatberita id – Penampungan minyak hasil penambangan tradisional di Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, terbakar pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut drum minyak mentah hangus terbakar.
Kepolisian Resor Aceh Timur langsung mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi untuk mencegah warga mendekati sumber api. Wakapolres Aceh Timur Komisaris Polisi Abdul Muin bersama sejumlah pejabat utama Polres, personel Polsek Darul Ihsan, serta anggota Koramil 24/DRI turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masyarakat di sekitar lokasi, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan minyak mentah dari sumur ke dalam drum yang dimuat ke atas mobil Colt Diesel.
“Pada saat mesin pemuat minyak dioperasikan, diduga muncul percikan api yang kemudian menyulut uap gas dan minyak mentah di sekitar mulut sumur. Api dengan cepat membesar hingga membakar area penampungan minyak tradisional,” kata Irwan.
Setelah api membesar, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan. Para pekerja meninggalkan area untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Kobaran api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB setelah empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Proses pemadaman melibatkan personel TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur, serta masyarakat sekitar.
Peristiwa ini menambah daftar insiden kebakaran yang terjadi di kawasan penambangan minyak tradisional di Aceh Timur. Sebelumnya, pada awal Juli 2026, salah satu sumur minyak tradisional di lokasi yang sama juga mengalami semburan. Saat itu, Polres Aceh Timur menempatkan personel untuk mengamankan lokasi dan mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penambangan minyak yang tidak memiliki izin.
Irwan mengatakan kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari langkah penanganan terhadap aktivitas penambangan minyak tradisional yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan persuasif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Kami akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan minyak secara ilegal karena aktivitas tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan,” ujar Irwan.

Komentar