
PAMEKASAN ( ANGKAT BERITA) – Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan yang seharusnya menjadi proyek strategis dengan dana Rp.10 miliar, kini terungkap bermasalah.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendapat kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah), yang dialokasikan untuk pembangunan gedung tersebut. Proyek yang dimulai pada 4 Juli 2023 ini, dikerjakan oleh CV. Versaindo Utama dengan nilai kontrak Rp.7.988.430.907,33. Namun, meskipun ditargetkan selesai dalam 150 hari, gedung tersebut mangkrak, dan pada 13 November 2023, kontrak dengan CV. Versaindo Utama terpaksa diputus.
Dampaknya, pembangunan gedung ini kini harus dilanjutkan menggunakan anggaran APBD Pamekasan Tahun 2024, dengan tender ulang yang dimenangkan oleh CV. Muthia Karya Mandiri. Namun, di balik masalah tersebut, terungkap adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pembangunan pada kedua tahap, yang melibatkan CV. Versaindo Utama pada tahap I dan CV. Muthia Karya Mandiri pada tahap II.
Agus Wijaya, Koordinator Madura dari Ormas Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), mengungkapkan temuan-temuan mencengangkan terkait proyek ini. “Penyedia jasa atau rekanan tidak menyediakan fasilitas, bahan, dan pekerja yang diperlukan untuk pengujian mutu bahan. Padahal, pengujian sangat penting untuk memastikan bahan yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Agus Wijaya. Agus juga menyoroti bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikasi pengujian dan spesifikasi teknis yang seharusnya ada sesuai dokumen yang diperoleh.

Foto: Keadaan Material dari proyek peroustakaan
Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan dan CV. Muthia Karya Mandiri selaku penyedia jasa, tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014.
“Fakta yang saya temukan di lapangan, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang jelas berisiko bagi keselamatan mereka. Ini adalah pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja yang wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi,” ungkapnya.Senin (30/12)
Menanggapi temuan-temuan ini, Agus Wijaya menyatakan bahwa ia akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. “Kami tidak akan diam begitu saja. Kecurangan dan kelalaian yang terjadi harus mendapat perhatian serius. Kami akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung agar dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus Wijaya.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan yang terhenti ini bukan hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja dan menghambat kemajuan pembangunan di Pamekasan. Dengan langkah tegas yang akan diambil Agus Wijaya, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pihak media kesulitan untuk menghubungi instansi yang bertanggung jawab, seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan, untuk mendapatkan pernyataan resmi atau penjelasan lebih lanjut mengenai temuan-temuan yang telah dipaparkan oleh Agus Wijaya dari Ormas Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N).







Komentar