Sumenep||angkatberita – Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep menindak dua pelajar yang berboncengan menggunakan sepeda motor berknalpot brong di Simpang 4 Monumen Pusat Kota Sumenep, Kamis (21/05/2026).
Penindakan dilakukan setelah petugas mendapati kedua pelajar tersebut melanggar aturan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam penindakan itu, Satlantas Polres Sumenep langsung melakukan penilangan di tempat. Petugas tidak mengizinkan kedua pelajar melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor tersebut demi keselamatan.
Sebagai bentuk pembinaan, kedua pelajar kemudian diantar ke sekolah menggunakan mobil dinas Satlantas. Sementara itu, sepeda motor mereka ditahan di Mapolres Sumenep dan baru dapat diambil setelah knalpot brong diganti dengan knalpot standar SNI.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Beny Kuncoro menegaskan, penindakan tegas ini dilakukan karena knalpot brong menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penindakan ini disertai langkah edukatif. Kami antar ke sekolah agar pihak sekolah turut membina. Kendaraan kami amankan sampai knalpot diganti ke standar SNI untuk memberi efek jera sekaligus melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Satlantas Polres Sumenep mengimbau pelajar dan orang tua agar memastikan kendaraan yang digunakan ke sekolah sesuai spesifikasi teknis dan tidak memakai knalpot brong.
Penggunaan knalpot tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Razia knalpot brong akan terus digelar untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah Sumenep, terangnya.

Komentar