Pamekasan (ANGKAT BERITA) Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Kamis (21/05)
Ironisnya, di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran tersebut, aparat kepolisian justru terkesan sibuk saling lempar tanggung jawab.
Polemik bermula saat Kapolsek Palengaan, AKP Moh Syaiful Bahri, dalam audiensi yang kemudian dimuat salah satu media menyebut bahwa penindakan galian C merupakan kewenangan Polres.
Pernyataan itu sontak memunculkan pertanyaan, sebab masyarakat menilai aparat di tingkat Polsek tetap memiliki kewajiban melakukan tindakan awal apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
Namun bukannya memberikan penjelasan yang memperjelas posisi penegakan hukum, aparat justru memilih bungkam saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait tindak lanjut dugaan galian C ilegal tersebut tidak memberikan jawaban, pesan wartawan hanya dibaca tanpa respon.
Sementara itu, AKP Syaiful yang sebelumnya menyebut kewenangan ada di Polres juga ikut tidak merespon konfirmasi lanjutan, sikap keduanya memunculkan kesan aparat saling melempar tanggung jawab sambil berlagak pilon di tengah ramainya sorotan publik.
Padahal aktivitas galian C tersebut disebut bukan berlangsung diam-diam, truk pengangkut material keluar masuk secara terbuka, aktivitas pengerukan tanah pun disebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru memilih tutup mata terhadap praktek yang diduga melanggar aturan itu.
Dalam situasi seperti ini, diamnya aparat justru menjadi sorotan tersendiri, sebab ketika dugaan pelanggaran hukum berlangsung terang-terangan namun institusi penegak hukum memilih saling lempar kewenangan dan enggan memberi jawaban, maka wajar jika muncul dugaan adanya pembiaran yang sedang dipertontonkan di depan publik.
Kini sorot tajam tak hanya tertuju pada aktivitas galian C di Palengaan, tetapi juga pada keseriusan Kepolisian Resor Pamekasan dan Kepolisian Sektor Palengaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara terbuka dan profesional.

Komentar