Aceh Timur/angkatberita.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur menangkap pengemudi mobil pikap Isuzu Traga yang diduga terlibat dalam kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Sabtu malam, 18 Juli 2026.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur AKP Aditya Hadmanto mengatakan tersangka sempat melarikan diri setelah kecelakaan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta menelusuri jalur yang dilalui kendaraan tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan ananda Mulkan Adhima meninggal dunia telah berhasil kami amankan,” kata Aditya pada Senin, 20 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat Darwati mengendarai sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BL 6623 UAI dari arah Medan menuju Banda Aceh. Ia berboncengan dengan dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima.
Pada saat bersamaan, sebuah mobil pikap Isuzu Traga yang melaju dari arah berlawanan diduga mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan di depannya. Kendaraan tersebut kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.
Akibat benturan itu, Mulkan Adhima, 12 tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat dan dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Aditya, pengemudi mobil tidak berhenti memberikan pertolongan kepada korban, melainkan meninggalkan lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Aceh Timur mengarah kepada tersangka berinisial HJ, 33 tahun, warga Rawa Itek, Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pemeriksaan awal, HJ mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihakimi warga.
Polisi juga menyita satu unit mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BK **** GW yang mengalami kerusakan pada bagian bemper kanan depan dan diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Aceh Timur,” ujar Aditya.
Penyidik menjerat HJ dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Polres Aceh Timur mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan. Polisi menegaskan tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran hukum yang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar