Sumenep||angkatberita — Pihak Samsat Polres Sumenep yang berlokasi di Jalan Kyai Mansyur angkat bicara terkait isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sempat beredar di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa seluruh layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan resmi yang berlaku, Jumat 10/4/2026.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo selama ini memang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Samsat Polres Sumenep memastikan komitmen tersebut terus dijaga dalam setiap lini pelayanan kepada masyarakat.
Pihak internal Samsat menjelaskan bahwa apabila terdapat biaya tambahan dalam proses administrasi, hal itu umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian data kendaraan, seperti perbedaan identitas antara STNK dan KTP, yang membutuhkan proses penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi. Semua biaya sudah diatur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kami persilakan untuk melapor secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” ujar salah satu petugas di lingkungan Samsat.
Terkait isu adanya praktik percaloan, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka secara rutin melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan langsung mengurus administrasi secara mandiri di loket resmi.
Selain itu, upaya peningkatan pelayanan terus dilakukan, termasuk melalui digitalisasi sistem dan penyederhanaan prosedur guna meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.
Pihak Samsat Polres Sumenep juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, baik melalui layanan pengaduan langsung maupun kanal resmi yang telah disediakan oleh kepolisian.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan. Jangan ragu melapor jika menemukan hal yang tidak sesuai,” tegasnya.






Komentar