Surabaya (ANGKAT BERITA) – Sidang ke-9 perkara dugaan penyimpangan proyek lapis penetrasi (lapen) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang tahun 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (08/04).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli untuk menguji mekanisme pengadaan dan perhitungan kerugian negara.
Saksi ahli pengadaan barang dan jasa, Doktor Imanuel, menegaskan proyek pembangunan jalan tidak dapat menggunakan skema darurat COVID-19.
“Pekerjaan jalan tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana, sehingga seharusnya menggunakan tender, bukan penunjukan langsung atau pengadaan langsung,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme yang benar, penawaran dilakukan oleh penyedia, bukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Selain itu, pengajuan pencairan anggaran juga diajukan penyedia kepada PPK, untuk selanjutnya diproses ke Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menurut dia, perencanaan proyek merupakan kewenangan PA, Jika pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang tidak berwenang, maka secara hukum dapat dianggap tidak sah.
“Pekerjaan bisa dianggap tidak pernah ada,” katanya.
Sementara itu, saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi mengungkapkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,905 miliar.
Perhitungan itu didasarkan pada data pencairan anggaran melalui SP2D serta realisasi perpajakan.
Ia menjelaskan, terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai sekitar kurang lebih Rp1 Milyar per paket, namun ditemukan selisih anggaran antara Rp96 juta hingga Rp400 juta pada masing-masing paket.
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Hasan Mustofa Wahyu Ditha Putranto SH, menyampaikan dalam sidang terungkap sejumlah fakta yang dinilai berbeda dengan keterangan ahli.
Ia mengatakan, 12 paket pekerjaan tersebut telah dianggarkan dalam DPA yang diusulkan oleh Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi dan telah masuk dalam APBD.
Selain itu, sebelum pelaksanaan, kliennya disebut telah meminta saran dan petunjuk kepada Kepala Bapeda dan Juga Barjas, dan pekerjaan tersebut dinilai dapat dilaksanakan karena telah menjadi bagian dari perencanaan daerah.
“Ini bertentangan dengan keterangan ahli yang menyebut pekerjaan tidak boleh dilakukan, padahal sudah masuk perencanaan dan APBD yang sah,” ujarnya.
Ia menilai kliennya hanya menjalankan perintah yang telah ditetapkan dalam kebijakan daerah.
Menurut dia, menjadi pertanyaan ketika PPK justru dipersoalkan dan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyebabkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
“Ini yang menjadi menarik dalam perkara ini,” katanya.
Pihaknya meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk pemeriksaan empat orang tersangka yang dijadwalkan pada Jumat (10/04).

Komentar