Breaking News

Said Abdullah Minta Evaluasi Total MBG Usai Eks Kepala BGN Jadi Tersangka

Ketua Banggar DPR RI, menegaskan lemahnya tata kelola menjadi ancaman serius bagi MBG saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•31 tayangan

Jakarta||angkatberita – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026.

Said menilai penetapan tersangka itu menjadi alarm keras bagi keberlangsungan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. Menurutnya, evaluasi menyeluruh wajib dilakukan mulai dari sistem tata kelola, mekanisme pengadaan, hingga pola pengawasan anggaran.

“Program ini menyangkut hajat hidup anak-anak Indonesia. Ketika ada pejabat puncaknya terjerat hukum, tidak ada pilihan lain selain evaluasi total. Kita tidak boleh main-main dengan gizi generasi penerus,” tegas Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut lemahnya tata kelola sejak awal sudah berulang kali diingatkan DPR kepada penyelenggara program. Ia menegaskan keberhasilan MBG tidak hanya soal besarnya anggaran negara, tetapi sangat bergantung pada sistem yang transparan dan akuntabel.

“Saya sejak awal menyampaikan, kelemahan utama Badan Gizi Nasional ada pada aspek tata kelolanya. Program sebesar ini harus ditopang sistem yang kuat. Tata kelola yang baik bukan pilihan, melainkan kebutuhan mutlak,” ujarnya.

Said juga mengingatkan semua pihak agar tidak menggeser fokus utama MBG. Ia menyoroti potensi pengadaan dan aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi justru membuka celah penyalahgunaan anggaran.

“Fokus program ini harus tetap pada pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Jangan sampai perhatian bergeser ke hal-hal yang tidak mendukung keberhasilan program,” tegasnya.

Lebih jauh, Said menyebut MBG adalah investasi jangka panjang pembangunan SDM Indonesia. Karena itu, prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas wajib dikedepankan dalam seluruh proses pengelolaan.

Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Said berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan total. Dengan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat, MBG diyakini tetap dapat mencapai tujuan utama: meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi SDM Indonesia di masa depan, terangnya. 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer