Breaking News

JPU Bidik Jaringan Narkoba Miliaran di Sampang, Hadirkan Saksi Polisi dan Bukti Telak 3 Kg Sabu

Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Vivo sebagai alat komunikasi transaksi, berbekal nyanyian dan pengakuan Sulhan, pet

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•30 tayangan

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menancapkan pembuktian kuat dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Pengadilan Negeri Sampang. Senin (08/06)

Melalui kehadiran dua anggota Polri sebagai saksi penangkap, JPU membeberkan secara gamlang rincian penyergapan, sitaan barang bukti, hingga keterlibatan aktif para terdakwa dalam jaringan pengedar bernilai miliaran rupiah.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi penangkap dari kepolisian, M. Fradila Vikri H, S.H., dan Farid Mustofa, menegaskan bahwa penangkapan ini didasari oleh akurasi informasi masyarakat pada Minggu, 22 Februari, sekira pukul 12.00 siang, petugas bergerak taktis dan berhasil menyergap terdakwa pertama, M. Sulhan, pada pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Ketapang Laok saat mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah timur ke barat.

“Dari penggeledahan langsung di lapangan, kami menyita sebuah tas ransel berwarna hitam yang dibawa terdakwa, didalamnya ditemukan bungkusan kresek hitam-putih berisi tiga paket kristal putih yang setelah diperiksa terbukti merupakan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram,” tegas saksi di persidangan,

Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Vivo sebagai alat komunikasi transaksi, berbekal nyanyian dan pengakuan Sulhan, petugas JPU memaparkan bahwa polisi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menciduk terdakwa kedua, Sahudri, pada Sabtu, 7 Maret, di Desa Karang Anyar.

Berdasarkan dokumen dakwaan dan pembuktian JPU, persidangan mengungkap alur peredaran gelap yang terstruktur rapi dengan nilai ekonomis tinggi, di mana harga sabu diestimasikan mencapai Rp396 juta per kilogram

M. Sulhan berperan sebagai eksekutor lapangan yang mengambil paket sabu 3 kilogram tersebut sendirian dari sebuah gardu di Desa Karang Anyar untuk dikirimkan kepada pemesan bernama Abdul Hadi di Ketapang, dengan imbalan Rp600 ribu.

Sahudri berperan aktif sebagai penghubung atas perintah Mat Alwi (DPO), di mana Sahudri mengambil langsung barang haram tersebut dari kamar rumah seorang pria bernama Sumarah di Desa Tobai Tengah, dengan janji upah Rp3 juta.

JPU mengungkap bahwa Abdul Hadi selaku pemesan mendanai perantara utama Mat Alwi untuk memborong sabu dari Sumarah dengan total nilai transaksi fantastis menembus angka lebih dari Rp1 miliar, saat ini, Abdul Hadi dan Mat Alwi diburu sebagai DPO, sementara Sumarah dilaporkan meninggal dunia usai penangkapan Sulhan.

Guna memperkuat dakwaan materiil secara mutlak, JPU secara transparan mengeluarkan dan menunjukkan langsung tiga bungkus besar kristal putih sabu tersebut di tengah ruang sidang dihadapan Majelis Hakim.

Di sisi lain, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Moh. Taufik, mencoba melakukan pembelaan dengan mempersoalkan kondisi fisik pembungkus barang bukti yang dihadirkan dalam kondisi rapat.

Taufik berdalih kliennya tidak dapat memastikan isi bungkusan tersebut dan mengklaim para terdakwa hanyalah kurir kecil yang belum menerima upah, namun, argumen pembelaan tersebut dinilai sepihak dan tidak menggoyahkan konstruksi hukum JPU.

Secara hukum, kesaksian polisi yang sinkron dengan pengakuan kronologi perpindahan barang dari Sahudri ke Sulhan, ditambah penyitaan tas ransel berisi sabu 3 kilogram di tempat kejadian perkara (TKP), telah menjadi bukti yang saling mengunci.

JPU tetap optimistis bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, peran sebagai perantara atau kurir narkoba dalam jumlah besar tetap memikul ancaman pidana yang sangat berat karena telah memenuhi unsur permufakatan jahat.

Sidang kasus peredaran sabu bernilai miliaran ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda JPU menghadirkan saksi-saksi lanjutan guna memperkuat pembuktian di persidangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer