Sumenep||angkatberita – Proyek pembangunan jalan makadam di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, kian menuai sorotan tajam. Selain dikerjakan tanpa papan nama, proyek ini juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi anggaran, Minggu (19/4/2026).
Di lapangan, proyek yang seharusnya menjadi akses penting bagi warga itu justru memicu kegelisahan. Tidak ada informasi resmi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun durasi pengerjaan. Kondisi ini membuat proyek tersebut disebut-sebut sebagai “proyek siluman”.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kejanggalan dari sisi volume pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan dugaan anggaran.
“Kalau itu makadam, misalnya anggarannya Rp300 juta, saya yakin panjang jalannya tidak akan segitu. Bahkan kalau Rp200 juta saja, volumenya masih jauh dari yang terlihat sekarang. Anehnya, sampai hari ini tidak ada prasasti atau papan proyek,” ungkapnya.
Ketiadaan papan nama proyek dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran publik. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah.
Tak hanya itu, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Warga menilai pengerjaan jalan terkesan asal jadi, dengan material yang diragukan kualitasnya. Bahkan, muncul dugaan penggunaan material dari sumber ilegal yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga secara administratif.
Di sisi lain, sumber anggaran proyek juga masih simpang siur. Informasi yang beredar menyebutkan proyek tersebut berasal dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD, namun diduga terjadi pengalihan lintas daerah pemilihan (dapil) tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi pengalihan tanpa mekanisme resmi dan transparan, hal tersebut berpotensi melanggar kode etik dan mencederai fungsi representasi DPRD.





Komentar