Pria Asal Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Narkoba di  Sampang, Kuasa Hukum Klaim Korban Penjebakan

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

SAMPANG || ANGKAT BERITA -Nasib tragis dialami Moh. Taufik Hidayatullah, seorang pegawai honorer  Salah Satu dinas di Kabupaten Pamekasan. Ia ditahan Polres Sampang atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, kuasa hukumnya mengklaim bahwa kliennya adalah korban penjebakan.

Menurut kuasa hukum korban, Akhmad Mausul Nasri, kasus ini bermula dari pertemanan korban dengan M (25) alias Rian, seseorang yang dikenal korban sejak masa SMA,  M menawarkan pekerjaan sampingan kepada korban sebagai pengantar makanan dan laundry, selama bekerja, korban tidak pernah bertemu langsung dengan M, semua pesanan hanya dikirimkan ke lokasi tertentu, dan pembayaran dilakukan via transfer. Minggu (19/01/25)

Baca Juga :  Aksi Tawuran dan Balap Liar Gegerkan Warga Omben, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Dua hari sebelum kejadian, pada 16-17 Desember 2024, M diduga memaksa korban mengonsumsi sabu-sabu, meski awalnya menolak, korban akhirnya menurut karena terus ditekan, pada 18 Desember 2024, M meminta korban mengantarnya ke Sampang untuk menaiki travel menuju Surabaya.

Di perjalanan, M sempat berhenti di Jl. Prajjan, Camplong, dengan alasan menelepon seseorang, saat itu, ia menyerahkan bungkusan tisu kepada korban, tidak lama kemudian, tiga orang mendekati korban dan langsung menahannya, korban mengira mereka adalah begal hingga sempat memberontak.

Baca Juga :  Polantas Menyapa & Police Goes to School untuk Sukseskan Ops Zebra Semeru 2025

M berhasil melarikan diri dengan berjalan kaki, sementara korban dibawa ke Mapolres Sampang. Di perjalanan, korban diduga dipaksa mengaku sebagai pengedar narkoba, tetapi ia bersikeras bahwa dirinya dijebak.

Korban kini ditahan dengan status tersangka. Pada 15 Januari 2025, kuasa hukumnya melaporkan M ke Polres Sampang atas dugaan persangkaan palsu sesuai Pasal 318 KUHP. Kuasa hukum berharap laporan ini diproses sesuai hukum agar kejadian serupa tidak terulang pada orang lain.

Sementara pihak polres Sampang Sampai berita kami rilis, belum memberikan tanggapannya terkait Pelaporan kuasa hukum Korban.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru