Polemik Kesaksian di Sidang Kholisah, Arah Motor dan Warna Tas Jadi Sorotan

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN||ANGKAT BERITA

Sidang kasus pencemaran nama baik Kholisah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memasuki sidang keempat.

Dalam sidang tersebut, terdakwa menghadirkan tiga orang saksi diantara adalah Samsuri, Samsiah, dan Salha. Namun, kesaksian Samsiah dicabut oleh pengacaranya. Sehingga, hanya dua saksi dalam sidang A de charge tersebut.

Kuasa Hukum Kholisah, Yolies Yongki Nata meragukan kesaksian dari Samsuri dan Salha. Sebab, kesaksian keduanya ada perbedaan.

“Samsuri mengatakan, jika dia melihat tas dimasukkan ke dalam jok motor Kholisah. Tas itu warnanya hitam. Sedangkan Salha mengatakan jika tas itu berwarna liris putih,” katanya usai sidang di PN Pamekasan, Selasa (15/4/2025).

Lalu, Salha dengan lantang di persidangan mengatakan bahwa Kholisah yang mencuri emas. Emas itu ada di dalam tas.

“Saat ditanya oleh hakim, berapa jarak saksi atas nama Salha dengan Kholisah. Salhah mengaku jaraknya jauh sekitar 27 meter,” ujar Yongki.

Baca Juga :  Aktivis Sumenep Laporkan Pabrik Ternak Pita Cukai Dan Pabrik Rokok Bodong di Sumenep

Saat dicecar lagi oleh hakim, kata Yongki, Salha mengaku jika dirinya rabun atau pandanganya kabur. Namun Salha tetap ngotot jika yang mencuri emas itu adalah Kholisah dengan alasan tasnya sudah masuk ke dalam jok tanpa memastikan bahwa di dalam tas itu ada emas atau tidak.

Yongki menjelaskan, jika Salha dan Samsuri mengaku melihat tas itu dimasukan ke dalam jok motor Kholisah.

Salhah menambahkan, jika arah motor Kholisah di rumah Samsiah menghadap ke utara, padahal arah motor Kholisah mengarah ke barat.

Salhah menerangkan, bahwa Kholisah berangkat terpisah dengan Laila (anak Samsiah) selaku pihak yang kehilangan emas. Padahal, kata Yongki, Laila dibonceng oleh Kholisah berangkat ke sebuah acara.

“Keterangan ini yang kemudian menyakinkan kami bahwa kesaksian dua saksi tersebut obscure. Kemudian, kedua saksi A de charge itu tidak ada di tempat kejadian perkara ketika Surimah dan Ali Wahdi ke rumah Kholisah yang dituduh mencuri emas,” ucap Yongki.

Baca Juga :  Polimik Publik DPRD dan Pemda TTS Disoroti Oleh Hendrik Tanoni

“Sehingga, kami menilai kesaksian mereka tidak kredibel. Karena saksi tidak ada di tempat kejadian perkara,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dua saksi yang dinilai obscure itu, Yongki akan mempertimbangkan untuk menguji keterangan dua saksi tersebut ke pihak berwajib.

“Kami menduga dua saksi ini memberikan keterangan palsu di persidangan. Sehingga pasca putusan, kami akan uji kesaksian mereka dengan pasal 242 KUHP di hadapan penegak hukum,” terangnya.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan kesaksian yang disampaikan di persidangan tadi. Terutama Salha, dia wajib membuktikan bahwa klien kami mencuri emas. Sebab, dia menuduh dengan jelas,” tandasnya.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru