Pokir Diduga Disulap Lintas Dapil, Proyek Jaba’an Dinilai Cederai Etik dan Fungsi DPRD

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung megah Anggota DPRD Sumenep diduga tidak menjadi simbol optimalisasi realisasi pokir di Sumenep

Sunenep (angkatberita)— Aroma pelanggaran etik kembali menyeruak dari balik proyek infrastruktur di Kabupaten Sumenep. Kali ini, dugaan praktik jual-beli pengaruh melalui pengalihan pokok-pokok pikiran (Pokir) lintas daerah pemilihan (dapil) mencuat ke permukaan, menyeret proyek jalan makadam di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sumber Pokir proyek tersebut diduga berasal dari seorang anggota DPRD Sumenep Dapil VII berinisial R, lalu “berpindah tangan” ke anggota DPRD Dapil V berinisial M dengan dalih atas nama fraksi. Persoalannya, lokasi proyek berada di luar wilayah dapil asal Pokir, tanpa penjelasan terbuka soal dasar pengalihan maupun dokumen keputusan fraksi yang sah.

Praktik ini memicu tanda tanya besar: apakah Pokir masih menjadi instrumen penyerapan aspirasi rakyat, atau telah bergeser menjadi alat kompromi politik antaranggota dewan?

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Turun Langsung ke Dinkes Bangkalan, Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Kelalaian Bidan di Burneh

Secara normatif, Pokir melekat pada daerah pemilihan masing-masing legislator sebagai bentuk pertanggungjawaban representasi politik. Pengalihan lintas dapil bukan hal haram, namun wajib melalui mekanisme fraksi yang jelas, tertulis, dan dapat diaudit. Tanpa itu, pengalihan Pokir berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap kode etik DPRD.

“Pokir itu bukan anggaran bebas pakai. Ia melekat pada dapil. Kalau dialihkan tanpa keputusan fraksi yang sah, itu berpotensi kuat melanggar kode etik DPRD,” tegas Tolak Amir, pengamat kebijakan daerah, Rabu (7/1/2026).

Masalah tidak berhenti pada aspek prosedural. Kondisi fisik proyek jalan makadam di Dusun Junjungan justru menambah panjang daftar kejanggalan. Warga menilai pekerjaan dilakukan ala kadarnya, dengan kualitas dipertanyakan. Lebih jauh, proyek tersebut disinyalir menggunakan material timbunan dari galian C ilegal, yang jelas bertentangan dengan aturan lingkungan dan hukum pertambangan.

Baca Juga :  PMII dan Dayah Nurul Hidayah Menembus Desa Ujung Barat Aceh Timur Salurkan Bantuan

Ironisnya, warga mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul Pokir, siapa pengusulnya, dan bagaimana proses perencanaannya.

“Kami tidak pernah diajak bicara, tidak ada sosialisasi. Tahu-tahu ada proyek,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada R terkait dugaan pengalihan Pokir dari Dapil VII tak membuahkan hasil. Sementara M, yang disebut sebagai penerima Pokir lintas dapil atas nama fraksi, juga belum memberikan klarifikasi.

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru