
Sampang ( ANGKAT BERITA) – PERISAI (Perhimpunan Reformasi dan Integritas Sampang Indonesia) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Sugianto, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah di kawasan pesisir yang kini telah berdiri bangunan.
Koordinator PERISAI, Hariansyah, menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan tanah oleh PJ Kepala Desa Sejati tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, karena objek tanah yang diterangkan berstatus tanah negara, berada di wilayah pesisir, serta belum mengantongi izin pertanahan maupun izin kelautan.
“Kami mendesak APH segera memanggil PJ Kades Sejati, ini menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, surat desa tersebut diduga menjadi pintu masuk pemanfaatan tanah negara tanpa prosedur hukum yang sah,” ujar Hariansyah, Sabtu (20/12).
Desakan tersebut menguat setelah pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang menegaskan bahwa berkas permohonan atas lahan tersebut belum pernah masuk dan bahwa lahan pesisir harus memiliki izin kelautan, yang pada prakteknya sulit diberikan apabila berada di garis pantai.
Meski belum ada kepastian proses pertanahan, fakta di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri di atas lahan tersebut, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum pembangunan yang dilakukan sebelum adanya izin dan kepastian status tanah.
Hariansyah menilai, penerbitan surat keterangan oleh PJ Kepala Desa Sejati patut diduga melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana apabila terbukti memuat keterangan yang tidak sesuai dengan status hukum tanah.
“Kalau izinnya belum ada, pertanahan belum masuk, kelautan tidak mengizinkan, tapi bangunan sudah berdiri, maka APH wajib turun tangan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
Menurutnya, apabila surat keterangan diterbitkan dengan mengetahui keterbatasan kewenangan dan digunakan untuk membenarkan penguasaan atau pembangunan di atas tanah negara, maka unsur pidana dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati belum memberikan klarifikasi, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respon.
PERISAI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemerintahan desa serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah negara, khususnya di wilayah pesisir.





Komentar