Pengerjaan BK Tahun 2025 di Tulis Miring, Kades Ngampel Balongpanggang  Beri Penjelasan

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik // Jatim Angkatberita.id

Penulisan pemberitaan media online yang menyampaikan bahwa pembangunan Desa Ngampel kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik tidak sesuai RAB dan spesifikasi kini mendapat jawaban dari Kepala Desa Ngampel Dwi bagus

Berita yang sempat viral pada minggu lalu yang menyampaikan bahwa ada penyimpangan dalam pembangunan kantor pemerintah desa ngampel yang menyampaikan ada penyimpangan dalam dan dugaan manipulasi dalam pengelolahan anggaran BK tahun 2025 yang di terbitkan media online lokal ternyata tidak benar

Dwi Bagus dalam jumpa pers yang di laksanakan pada jumat, 15 agustus 2025 menyampaikan bahwa pemberitaan yang di terbitkan media online lokal tidak benar, menurutnya pemdes Ngampel sudah merealisasikan semua kegiatan sesuai dengan juknis dan selalu koordinasi dengan pengawas pembangunan dari kecamatan Balongpanggang

Baca Juga :  AWDI Minta Dewan Pers Tinjau Ulang Perkara Media CMN dan SPBU Agar Diselesaikan cara Sengketa Pers

” Berita itu semua gak bener mas, kita sudah melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan selalu koordinasi dengan pihak kecamatan balongpanggang ” Tegas bagus pada jumat (15/8/25).

Aris gunawan S. Sos ketua umum LSM FPSR dan Daniel sukoco pimpinan LSM KORAK saat mendampingi kepala desa dalam pers menyampaikan bahwa dirinya akan lekukan somasi kepada media online yang menerbitkan berita tidak sesuai fakta agar bisa memberi efek jera pada wartawan yang meliput saat itu

” Kami akan lakukan somasi kepada semua media online yang menulis berita gak benar desa ngampel, biar wartawannya paham dan ngerti tupoksi wartawan bagaimana, dan biar memberi efek jera untuk wartawan peliputnya ” Ungkap aris gunawan S.sos

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah di Desa Gelugur Kecamatan Batuan, Pemdes Terkesan Tutup Mata

Lebih tegas aris menjelaskan bahwa untuk menjadi wartawan harus paham betul tugas dan fungsi Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas dan fungsi wartawan meliputi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk teks, gambar, suara, atau bentuk lain dengan menggunakan berbagai media. Wartawan juga berperan sebagai penyampai informasi, pendidik, penghibur, dan pengontrol sosial.

” Jangan hanya modal id cart dan menakuti kepala desa sudah mengaku menjadi wartawan, dan saya tegaskan sekali lagi saya akan bantu kepolisian untuk berantas aksi premanisme ” Tutup aris gunawan.

Dani

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru