Sumenep || angkatberita – Dugaan lemahnya pengawasan mencuat di ULP PLN Ambunten setelah seorang pengawas dinilai lepas tangan atas kerusakan rumah warga yang terjadi usai perbaikan jaringan listrik. Tak kunjung ada kejelasan, warga Desa Beringin akhirnya mendatangi Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Ambunten di Jung Torok Laok, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Kamis (14/5/2026).
Kedatangan mereka untuk menuntut pertanggungjawaban PLN. Pasalnya, perbaikan kabel listrik justru meninggalkan kerusakan parah pada rumah milik Rosi, warga Desa Beringin.
Nasib nahas itu bermula saat tim PLN memperbaiki kabel yang sebelumnya menyangkut di atap rumah Rosi. Ironisnya, selesai perbaikan, atap dan genteng rumah Rosi justru ambrol. Rangka atap jebol dan lubang menganga terlihat jelas. Kerusakan tersebut dibiarkan begitu saja oleh petugas.
“Yang rusak bukan cuma kabel PLN, tapi rumah saya. Genteng pecah, rangka patah, atap bolong. Masa iya ditinggal begitu saja. Kami rakyat kecil, kalau hujan bagaimana?” ujar Rosi dengan nada kecewa.
Rosi menegaskan, kerusakan itu terjadi akibat aktivitas perbaikan yang dilakukan tim PLN. Ia menuntut ganti rugi sesuai Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha, termasuk PLN, wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan.
Upaya Rosi meminta pertanggungjawaban justru terbentur sikap pengawas. Rosi sempat mendatangi ULP Ambunten untuk menemui Pengawas PLN bernama Hendra, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor karena hari libur. Padahal, Rosi mengaku sudah memberi pemberitahuan sebelumnya.
Setibanya di kantor, Rosi kembali mencoba menghubungi Hendra. Namun, tidak ada respons. Ia telah menelepon berkali-kali, tetapi tetap tidak mendapat jawaban.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terpisah, Hendra selaku Pengawas PLN Ambunten justru menyatakan, “Kalau itu bukan bagian saya, Mas. Maaf, mungkin langsung saja ke kantor, Mas.”
Pernyataan dan sikap lepas tangan tersebut yang memicu kekecewaan Rosi dan warga Beringin lainnya. Mereka akhirnya mendatangi Kantor ULP Ambunten di Jung Torok Laok untuk menegaskan bahwa PLN tidak boleh lepas tanggung jawab dan harus segera memperbaiki kerusakan rumah yang ditimbulkan. Terangnya.

Komentar