
Sumenep, angkatberita.id– 1 September 2025 – Aktivitas pemberangkatan jamaah umroh yang diselenggarakan PT Falisha di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan tajam. Jalan raya provinsi Kalianget–Kamal pada Senin sore berubah menjadi titik kemacetan panjang hampir dua kilometer, sejak pukul 14.00 hingga 15.20 WIB. Ribuan pengguna jalan terjebak tanpa kepastian, sehingga memunculkan keluhan dan kecaman keras dari masyarakat.
Kemacetan massal ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa momentum pemberangkatan sebelumnya, pola serupa terus berulang tanpa ada langkah antisipatif maupun solusi permanen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap aturan lalu lintas dan tata kelola ruang publik.
“Ibadah itu mulia, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menzalimi hak publik. Kami terjebak berjam-jam di jalan, dan tidak ada kepastian kapan arus lalu lintas kembali normal,” ujar salah seorang pengendara dengan nada kesal.
Kendati aparat kepolisian berupaya melakukan rekayasa lalu lintas, kemacetan tidak dapat terhindarkan. Bus pariwisata berukuran besar yang berhenti di depan kantor PT Falisha mempersempit ruas jalan, sementara ribuan pengantar jamaah menumpuk di badan jalan. Hal ini memperlihatkan lemahnya manajemen teknis pemberangkatan yang dilakukan pihak travel.
Sebagai penyelenggara resmi perjalanan umroh dan haji plus dengan izin PPIU: 381/2018 dari Kementerian Agama RI, PT Falisha dinilai abai terhadap prinsip dasar penyelenggaraan kegiatan publik: tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Publik mendesak agar titik pemberangkatan dipindahkan ke lokasi representatif, seperti lapangan terbuka atau area khusus yang tidak mengganggu jalur vital provinsi.
Kritik juga diarahkan kepada otoritas terkait yang dinilai pasif. Ketiadaan tindakan tegas atas praktik berulang ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran. Padahal, sesuai mandat konstitusi, negara berkewajiban memastikan aktivitas keagamaan dapat berjalan tanpa menciptakan keresahan sosial dan gangguan ketertiban umum.
“Jika kondisi semacam ini dibiarkan, maka wajar publik menilai ada arogansi penyelenggara dan lemahnya penegakan hukum. Masyarakat kecil yang akhirnya selalu menjadi korban,” tegas seorang warga lainnya. (Asm)







Komentar