PAKIS Respons Pedoman Disdik Bangkalan: Jika Ada Dugaan Korupsi, Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, Angkatberita.id 

Terbitnya pedoman pelayanan kunjungan wartawan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir.

 

Menurutnya, pedoman tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, profesional, dan sesuai prosedur. Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun indikasi korupsi di lingkungan sekolah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

 

“Jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di sekolah, jangan berhenti pada perdebatan. Tempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” ujar Abdurrahman Tohir, Jumat (19/6/2026).

 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menerbitkan pedoman bagi kepala sekolah dalam melayani kunjungan wartawan. Dalam pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Disdik Bangkalan tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang, meminta identitas dan surat tugas wartawan, mencatat data kunjungan, serta mengarahkan permintaan dokumen atau informasi publik melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui PPID.

Baca Juga :  Haji Uma Desak Pemerintah Usut Kelangkaan Semen di Aceh: Harga Melonjak hingga Rp120 Ribu per Sak

 

Selain itu, sekolah juga diimbau untuk mendokumentasikan dan melaporkan apabila terdapat dugaan tindakan intimidatif atau pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.

 

Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, media, aktivis, maupun LSM memiliki hak dan peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan anggaran pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel.

 

“Dana pendidikan berasal dari uang rakyat. Penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung data dan bukti, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga :  APMS Akan Kepung Kejari, Desak Status Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada Segera Naik Penyidikan

 

Ia juga mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung yang memadai.

 

“Laporan harus berbasis fakta. Sertakan dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang relevan. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara profesional dan objektif,” tegasnya.

 

Abdurrahman menambahkan bahwa keberadaan pedoman pelayanan wartawan maupun pengawasan publik seharusnya tidak dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

“Yang terpenting adalah semua pihak menghormati aturan dan menjalankan fungsi masing-masing. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Itu cara yang paling tepat untuk menjaga dunia pendidikan dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru