
Pamekasan, angkatberita.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti temuan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal di Madura.
Hal itu tertuang dalam notula resmi hasil audiensi antara Kanwil DJBC Jatim I, GASI, dan KPPBC TMP C Madura pada 25 Agustus 2025.
Notula bernomor S-788/WBC.11/2025 yang ditandatangani secara elektronik pada 29 Agustus 2025 tersebut menyimpulkan dua hal penting.
Bea Cukai memastikan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan tanpa diskriminasi, serta menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat M.T. Haryono, Sidoarjo, GASI memaparkan hasil investigasi lapangan terkait peredaran merek rokok Geboy, Hummer, HJS, Java Cahaya, dan lainnya, Menurut GASI, praktik ilegal itu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga melemahkan perlindungan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa penghargaan yang pernah diberikan kepada produsen rokok didasarkan pada pembayaran cukai, namun, GASI mendesak agar penegakan hukum tidak dilakukan secara “tebang pilih” dan meminta langkah nyata di lapangan.
Kini, dengan diterbitkannya dokumen resmi ini, publik menanti realisasi janji Bea Cukai, komitmen yang tertulis di atas kertas akan diuji oleh langkah konkret di lapangan, apakah benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat, atau sekedar formalitas administratif.







Komentar