PASURUAN (ANGKAT BERITA) Laporan kepolisian yang dilayangkan oleh Wayan sebagai korban seharusnya menjadi pijakan awal bagi aparat penegak hukum untuk menguak fakta secara terang benderang. Namun, muncul keraguan publik apabila laporan tersebut justru diduga mengalami pergeseran konstruksi hukum atau diarahkan sedemikian rupa hingga bobot perkaranya menyusut—misalnya disempitkan hanya menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kondisi ini memicu perhatian serius dari praktisi hukum Dr. Teguh Suharto Utomo, yang menekankan pentingnya menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas lembaga kepolisian dalam menangani setiap aduan masyarakat.
Kebenaran Materiil di Atas Prosedur Formal
Dalam sistem negara hukum (rechstaat), tugas utama penyidik tidak sekadar menyelesaikan tumpukan berkas administrasi. Lebih dari itu, penyidik mengemban amanat untuk menemukan kebenaran materiil—yakni kebenaran hakiki yang didasarkan pada alat bukti sah, keterangan saksi yang valid, dan fakta di lapangan.
“Penanganan suatu perkara pidana sama sekali tidak boleh disusupi oleh kepentingan pihak manapun, apalagi digiring ke arah kesimpulan tertentu yang menguntungkan salah satu pihak tanpa dasar pembuktian yang sah,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.(Kik)





Komentar