
Provinsi Lampung (ANGKAT BERITA) Harii ini (1/12), sidang permohonan praperadilan Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki hari kedua. Agendanya penyerahan bukti, baik dari pemohon maupun termohon (Kejaksaan). Jumat kemarin, sidang berisi penyampaian permohonan dan jawaban oleh Kejaksaan.
Sidang, dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, berlangsung cepat, hanya penyerahan sebagian bukti. Sidang dilanjutkan esok: melanjutkan penyerahan bukti-bukti.
Meskipun telah dua hari sidang, perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran tipikor yang disangkakan oleh Kejaksaan belum jelas. “Masih misterius,” kata Riki Martim, kuasa hukum Dirut LEB, pemohon. “Apalagi berapa nilai kerugian negara yang dituduhkan,” kata Riki.
Di sidang sebelumnya, Jaksa menyatakan bukan kewajiban mereka menyampaikan apa yang disangkakan. “Aturan tentang ini hanya ada di pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan. Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai surat penetapan tersangka. Selebihnya semua akan disampaikan saat tuntutan di Pengadilan,” kata Jaksa Rudi.
Riki menyanggah, putusan MK 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. “Agar klien kami tahu dan dapat klarifikasi. Juga sebagai sarana melindungi hak konstitusi serta memenuhi prinsip due process of law. Tanpa itu, kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sulit tercapai” kata Riki. Demikian juga Pasal 51 KUHAP.
“Kalau yang disangkakan baru diketahui persidangan, waktu tersangka amat terbatas; sementara Kejaksaan punya satu tahun lebih untuk penyidikan dan penyitaan,” kata Riki membandingkan.
Dalam jawaban setebal 16 halaman tersebut, Kejaksaan tidak menguraikan apa persisnya perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemohon. Tidak ada dijelaskan hubungan antara perbuatan dan kerugian negara serta tidak ada uraian bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi.
Putusan MK 21/2014 menegaskan, penetapan tersangka harus menyebutkan perbuatan yang disangkakan dan alat buktinya. Kejaksaan hanya menyebut ada saksi, ada ahli, ada surat, tetapi tidak satu kalimat pun menjelaskan: apa perbuatan pemohon. “Meskipun Kejaksaan mengklaim punya alat bukti, itu tidak relevan jika alat buktinya tidak menunjukkan perbuatan tersangka,” kata penasihat hukum asal Jakarta ini. Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan, alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka.
Terkait kerugian negara sebagai faktor penting pidana korupsi, jaksa tak menyebut berapa rupiah negara dirugikan. Selain itu, tak pernah ditunjukkannya hasil audit BPKP.
Semestinya Kejaksaan menjelaskan hubungan kerugian negara dengan perbuatan pemohon dan bagaimana tindakan itu merugikan negara. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti (acrual loss) sebagai akibat perbuatan melawan hukum, bukan cuma potensi,” kata Riki.
Redaksi//
Angkatberita.id
(Investigasi)





Komentar