Masih Misterius Apa Perbuatan Pidana Direksi dan Komisaris PT LEB

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025 - 19:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung (ANGKAT BERITA) Harii ini (1/12), sidang permohonan praperadilan Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki hari kedua. Agendanya penyerahan bukti, baik dari pemohon maupun termohon (Kejaksaan). Jumat kemarin, sidang berisi penyampaian permohonan dan jawaban oleh Kejaksaan.

Sidang, dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, berlangsung cepat, hanya penyerahan sebagian bukti. Sidang dilanjutkan esok:  melanjutkan penyerahan bukti-bukti.

Meskipun telah dua hari sidang, perbuatan melawan hukum (PMH) dan pelanggaran tipikor yang disangkakan oleh Kejaksaan belum  jelas. “Masih misterius,” kata Riki Martim, kuasa hukum Dirut LEB, pemohon. “Apalagi berapa nilai kerugian negara yang dituduhkan,” kata Riki.

Di sidang sebelumnya, Jaksa menyatakan bukan kewajiban mereka menyampaikan apa yang disangkakan. “Aturan tentang ini hanya ada di pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan. Kami cukup menyampaikan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai surat penetapan tersangka. Selebihnya semua akan disampaikan saat tuntutan di Pengadilan,” kata Jaksa Rudi.

Baca Juga :  *Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat*

Riki menyanggah, putusan MK 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. “Agar klien kami tahu dan dapat klarifikasi. Juga sebagai sarana melindungi hak konstitusi serta memenuhi prinsip due process of law. Tanpa itu,  kepastian hukum yang adil sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sulit tercapai” kata Riki. Demikian juga Pasal 51 KUHAP.

“Kalau yang disangkakan baru diketahui persidangan, waktu tersangka amat terbatas;  sementara Kejaksaan punya satu tahun lebih untuk penyidikan dan penyitaan,” kata Riki membandingkan.

Dalam jawaban setebal 16 halaman tersebut, Kejaksaan tidak menguraikan apa persisnya perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemohon. Tidak ada dijelaskan hubungan antara perbuatan dan kerugian negara serta tidak ada uraian bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi.

Putusan MK 21/2014 menegaskan, penetapan tersangka harus menyebutkan perbuatan yang disangkakan dan alat buktinya. Kejaksaan hanya menyebut ada saksi, ada ahli, ada surat, tetapi tidak satu kalimat pun menjelaskan: apa perbuatan pemohon. “Meskipun Kejaksaan mengklaim punya alat bukti, itu tidak relevan jika alat buktinya tidak menunjukkan perbuatan tersangka,” kata penasihat hukum asal Jakarta ini. Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan, alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka.

Baca Juga :  KAPOLRES LANGKAT MELALUI KASAT SAMAPTA PASTIKAN PATROLI BLUE LIGHT TERUS DITINGKATKAN UNTUK JAGA KAMTIBMAS

Terkait kerugian negara sebagai faktor penting pidana korupsi, jaksa tak menyebut berapa rupiah negara dirugikan. Selain itu, tak pernah ditunjukkannya hasil audit BPKP.

Semestinya Kejaksaan menjelaskan hubungan kerugian negara dengan perbuatan pemohon dan bagaimana tindakan itu merugikan negara. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti (acrual loss) sebagai akibat perbuatan melawan hukum, bukan cuma potensi,” kata Riki.

Redaksi//

Angkatberita.id 

(Investigasi)

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda
Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas
*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:10 WIB

*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Berita Terbaru