Banda Aceh/angkatberita.id — Anggota DPRA Daerah Pemilihan VI Aceh Timur, Martini, S.Pd., M.H., memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) kepada Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2021–2026.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi oleh media melalui WhatsApp, Martini menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak mana pun sebagai bagian dari kontrol demokrasi. Namun ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai telah membentuk opini publik seolah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya menghormati hak setiap pihak untuk melapor. Akan tetapi, saya menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan hukum ataupun penetapan tersangka terhadap saya terkait tuduhan tersebut,” kata Martini, Sabtu, 9 Mei 2026.
Martini menilai tudingan yang diarahkan kepadanya harus diuji berdasarkan fakta hukum, audit resmi, serta mekanisme pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, seluruh usulan program Pokir yang menjadi bagian dari fungsi legislatif selama ini telah dijalankan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah serta melibatkan instansi teknis terkait.
“Pokir bukan program pribadi anggota dewan, melainkan aspirasi masyarakat yang dibahas bersama pemerintah daerah melalui prosedur resmi. Karena itu, jangan sampai ada penyederhanaan informasi yang justru menyesatkan publik,” ujarnya.
Terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kelebihan pembayaran, Martini menegaskan bahwa temuan administratif dalam audit tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, dalam praktik pemeriksaan keuangan negara, temuan BPK kerap menjadi bagian dari proses perbaikan administrasi dan pengembalian kelebihan pembayaran oleh pihak pelaksana kegiatan apabila memang ditemukan kekurangan.
“Perlu dipahami secara jernih bahwa temuan audit administratif berbeda dengan perbuatan pidana korupsi. Semua ada mekanisme dan tahapan hukumnya,” katanya.
Martini juga meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini yang berpotensi mencederai nama baik seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya siap memberikan klarifikasi dan kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Namun saya berharap ruang publik tetap diisi dengan informasi yang berimbang, objektif, dan tidak tendensius,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan Aceh seharusnya tetap menjadi fokus utama seluruh elemen masyarakat dan tidak dijadikan arena saling menyerang dengan isu-isu yang belum terbukti secara hukum.
“Saya percaya aparat penegak hukum di Aceh bekerja profesional dan independen. Karena itu mari kita hormati seluruh proses sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Martini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan Satgas PPA tersebut.






Komentar