Konsekuensi Hukum PJ kades yang Berikan surat keterangan Kematian Palsu ” Akan Di proses “

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG|| ANGKAT BERITA – Polemik Surat keterangan Kematian di salah satu desa di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, setelah Penjabat (PJ) Kepala Desa diduga menandatangani surat kematian palsu.

Surat tersebut menyatakan seorang warga telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan mengaku masih hidup dan bahkan telah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024.

Baca Juga :  Aksi Menegangkan Kapolres Pamekasan Terjun Langsung Menggeledah Rumah Bandar Narkoba di Proppo, 4 Tersangka Ditangkap.

Surat kematian yang diragukan keabsahannya itu kini menjadi Atensi perhatian publik, diduga kuat digunakan sebagai bagian materi bukti Permohonan dalam sebuah Sengketa.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga yang namanya tercantum dalam surat tersebut memberikan klarifikasi kepada sejumlah pihak bahwa dirinya masih hidup dalam video di beberapa group Whatsap.

Baca Juga :  Camat Pragaan Dinilai Abai, Aktivis GEMPAR Desak Mundur: Perintah Bupati Dilanggar, Masyarakat Tercoreng

“Saya masih hidup, sehat, dan bahkan saya ingat betul sudah nyoblos pada 27 November lalu,” ujar warga tersebut dalam video. Sabtu 11/01/25

Kasus ini menjadi sorotan di tengah isu kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Jika terbukti bersalah, pihak-pihak yang terlibat bisa menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru