
SAMPANG (ANGKAT BERITA) — Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penawaran pembelian minyak goreng dan beras harga murah yang dilaporkan Faridah (37), warga Dusun Sangsang, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terhadap Retno Puspowati (44), warga setempat, mulai disidangkan pada Rabu (18/02) setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik Polres Sampang ke pengadilan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp180.000.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Pinatasari, SH membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan dan kini dalam proses pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
“Sidang pertama sudah digelar pada Rabu (18/02) dan saat ini prosesnya masih berjalan sesuai tahapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/02).
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Pengaduan tertanggal 20 April 2025, kasus ini bermula pada 28 Mei 2024 di wilayah Kecamatan Omben, saat itu, korban ditawari oleh terlapor untuk membeli minyak goreng dan beras dengan harga yang disebut lebih murah dari harga pasaran, penawaran tersebut disampaikan dengan skema pembelian dalam jumlah besar.
Tergiur dengan harga yang dinilai menguntungkan, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang sebagai pembayaran tahap awal, pada transaksi pertama, barang yang dijanjikan benar-benar dikirim, sehingga menumbuhkan kepercayaan korban terhadap terlapor.
Namun pada transaksi berikutnya, setelah korban kembali memberikan uang dalam jumlah lebih besar, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima, korban disebut telah beberapa kali menanyakan realisasi pengiriman, tetapi tidak memperoleh kepastian.
Merasa ada kejanggalan, korban berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan meminta pertanggungjawaban secara kekeluargaan, akan tetapi, menurut korban, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang ataupun mengirimkan barang sebagaimana dijanjikan.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp180 juta, perkara itu kemudian dilaporkan ke Polres Sampang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, korban turut melampirkan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp sebagai bagian dari alat bukti.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan hingga akhirnya memasuki persidangan.
Kini, majelis hakim akan menilai keterangan para saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan untuk menguji unsur-unsur dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Faridah berharap proses persidangan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
“Saya percaya karena pada awalnya barang memang datang sesuai kesepakatan, tapi setelah memberikan uang berikutnya dalam jumlah besar, barang tidak pernah saya terima, total kerugian saya Rp180 juta, uang tersebut saya peroleh juga dari hasil meminjam, kini saya di kejar kejar oleh orang, saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi tidak ada kejelasan, karena itu saya menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan,” katanya.






Komentar