Bangkalan.
Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan menyatakan sikap tegas terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di salah satu MTs Negeri saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran ini.
Silvi, Humas Kemenag Bangkalan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun di lingkungan madrasah. Ia mengapresiasi laporan yang datang dari masyarakat dan media sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap lembaga pendidikan.
“Kami tidak akan diam. Laporan ini sudah kami terima lengkap dengan bukti transfer. Ini menjadi pintu masuk investigasi lanjutan. Tidak ada alasan yang membenarkan pungli di institusi pendidikan,” tegasnya, Selasa (1/7).
Silvi menambahkan bahwa pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti, dan pihaknya akan segera memanggil dan mengklarifikasi pihak sekolah secara langsung. Ia memastikan bahwa hasil investigasi akan disampaikan ke publik secara transparan.
“Sanksi akan diberikan sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran hingga pemberhentian. Kami akan bertindak tegas untuk menjaga integritas lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag,” ujarnya.
Laporan yang masuk menyebutkan adanya pungutan hingga Rp 1.843.000 untuk siswa baru perempuan dan Rp 1.687.000 untuk siswa laki-laki dengan rincian 24 item keperluan sekolah. Uang tersebut ditransfer ke rekening resmi sekolah oleh para wali murid.
Silvi juga mengingatkan bahwa Kemenag Bangkalan membuka kanal pengaduan masyarakat melalui media sosial dan langsung ke kantor sebagai bentuk komitmen untuk bersih dari pungli dan penyimpangan layanan publik.
“Kami akan melakukan beberapa langkah nantinya agar kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang, tidak hanya di MTsN ini, tapi di seluruh madrasah dan satuan kerja di bawah Kemenag Bangkalan,” pungkasnya.






Komentar