Hutan Bakau di Camplong Beralih Jadi Parkiran Bus, Aktivis Soroti Penegakan Hukum

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 10:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, angkatberita.id –Sebagian kawasan hutan bakau (mangrove) di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, beralih fungsi menjadi lahan parkir bus, kondisi tersebut menuai sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan.

Pantauan di lapangan, area yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove kini dipenuhi hamparan tanah reklamasi dan lahan terbuka yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, dari jalan utama, perubahan itu tidak tampak jelas, namun di bagian dalam terlihat areal luas yang sudah berubah fungsi.

Aktivis lingkungan hidup Sugito menyatakan, alih fungsi mangrove menjadi lahan parkir termasuk tindakan yang melanggar hukum, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tidak tinggal diam dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Balap Pompong, Lestarikan Tradisi Bahari dan Dongkrak Wisata Daerah

“Mangrove adalah benteng alami pesisir, kalau dirusak hanya demi kepentingan bisnis, maka itu sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Aparat harus bertindak, agar publik tidak menilai penegakan hukum sudah masuk angin,” kata Sugito di Sampang, Selasa. (23/09)

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan ekosistem mangrove termasuk pelanggaran pidana dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga secara tegas melarang pengrusakan ekosistem mangrove.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Salurkan Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Sumatera

Sugito menambahkan, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah diminta segera menertibkan praktik alih fungsi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Jika dibiarkan, ini bisa membuka peluang bagi pengusaha lain untuk merusak kawasan lindung. Ini bukan hanya soal pohon, melainkan masa depan generasi yang akan kehilangan hak atas lingkungan sehat,” ujarnya.

Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, tempat berkembang biak ikan, serta penyerap karbon alami. Hilangnya mangrove akibat kepentingan bisnis dianggap merugikan ekosistem laut dan masyarakat pesisir.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru