
Sampang, angkatberita.id –Sebagian kawasan hutan bakau (mangrove) di Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, beralih fungsi menjadi lahan parkir bus, kondisi tersebut menuai sorotan dari kalangan pemerhati lingkungan.
Pantauan di lapangan, area yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove kini dipenuhi hamparan tanah reklamasi dan lahan terbuka yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, dari jalan utama, perubahan itu tidak tampak jelas, namun di bagian dalam terlihat areal luas yang sudah berubah fungsi.
Aktivis lingkungan hidup Sugito menyatakan, alih fungsi mangrove menjadi lahan parkir termasuk tindakan yang melanggar hukum, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tidak tinggal diam dalam kasus tersebut.
“Mangrove adalah benteng alami pesisir, kalau dirusak hanya demi kepentingan bisnis, maka itu sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Aparat harus bertindak, agar publik tidak menilai penegakan hukum sudah masuk angin,” kata Sugito di Sampang, Selasa. (23/09)

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan ekosistem mangrove termasuk pelanggaran pidana dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga secara tegas melarang pengrusakan ekosistem mangrove.
Sugito menambahkan, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah diminta segera menertibkan praktik alih fungsi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Jika dibiarkan, ini bisa membuka peluang bagi pengusaha lain untuk merusak kawasan lindung. Ini bukan hanya soal pohon, melainkan masa depan generasi yang akan kehilangan hak atas lingkungan sehat,” ujarnya.
Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, tempat berkembang biak ikan, serta penyerap karbon alami. Hilangnya mangrove akibat kepentingan bisnis dianggap merugikan ekosistem laut dan masyarakat pesisir.







Komentar