Jember – (ANGKAT BERITA) Kasus ini melibatkan satu unit kendaraan minibus berwarna kuning yang diduga melakukan pengisian Pertalite secara ilegal menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Insiden tersebut berlangsung pada Kamis sore (27/8/2026). Pengemudi minibus yang diketahui berinisial AR, warga asal Lumajang, tepergok oleh warga sekitar saat tengah memindahkan BBM bersubsidi ke dalam beberapa container jeriken yang disembunyikan di dalam kabin mobilnya.

Kronologi Kejadian dan Aksi Kejar-Kejaran
Aksi nekat pengemudi tersebut memicu kepanikan di area SPBU. Saat aksinya disadari oleh warga dan konsumen lain yang sedang mengantre, AR panik dan langsung tancap gas melarikan diri.
Langkah terburu-buru ini menyebabkan selang nozzle pengisian BBM pada mesin pompa SPBU tertarik hingga terputus. AR kemudian memacu kendaraannya menembus batas wilayah Jember menuju Lumajang.
Warga yang menyaksikan kejadian itu langsung melakukan pengejaran secara intensif. Pelarian pengemudi minibus kuning tersebut akhirnya terhenti setelah dikepung dan ditangkap oleh warga di kawasan Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Penanganan Hukum dan Pengusutan Tuntas
Usai diamankan oleh warga, insiden ini langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang, Jember, guna penanganan hukum lebih lanjut. Barisan tim advokat serta tokoh masyarakat setempat mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, termasuk mendalami keterlibatan oknum petugas SPBU jika ditemukan indikasi kerja sama.
Regulasi dan Sanksi Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite—yang telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP)—merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur secara ketat dalam perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas): Pada pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/or Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Perubahan Ketentuan (UU Cipta Kerja): Ketentuan pidana ini makin dipertegas untuk menindak pengangkut atau niagawan tanpa izin usaha yang menguntungkan diri sendiri dari komoditas yang disubsidi negara.
Sanksi Bagi SPBU: Pihak Pertamina juga memberlakukan sanksi administratif berat bagi pengelola SPBU yang terbukti melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, mulai dari penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).(Kik)

Komentar