LUMAJANG (ANGKAT BERITA) Praktik perjudian yang disinyalir masih marak terjadi di wilayah Sumber Kadi, Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terus memicu keresahan masyarakat. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi atau yang kerap dikenal dengan istilah “kalangan” tersebut telah dibongkar dan ditertipkan oleh aparat penegak hukum (APH), warga menduga aktivitas ilegal seperti judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut masih terus berlangsung secara tersembunyi.
Keresahan Warga dan Skema “Buka-Tutup” Arena Judi
Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi di lapangan tidak sepenuhnya steril dari aktivitas perjudian. Menurut kesaksian warga, arena tersebut kerap menggunakan metode “buka-tutup” untuk meminimalisasi risiko penggerebekan dari pihak kepolisian.
Keadaan ini dinilai memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum dan keamanan di lingkungan permukiman warga. Masyarakat meragukan efektivitas penertiban arena judi yang sebelumnya sempat viral di media sosial, dan menduga tindakan pembongkaran tersebut belum dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.
“Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen,” ujar salah seorang warga setempat.
Respon Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Sikap Tegas Pemkab
Munculnya berbagai spekulasi di tengah publik mengenai beroperasinya arena perjudian ini mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan dan merusak ketenteraman warga.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan bahwa Pemkab Lumajang tidak menoleransi segala bentuk aktivitas penjudian di wilayahnya. Pihak pemerintah daerah mendorong agar laporan dan informasi detail mengenai lokasi spesifik segera diserahkan kepada instansi berwenang agar koordinasi penindakan bersama penegak hukum dapat secepatnya dilaksanakan.
Aspek Hukum dan Regulasi Perjudian di Indonesia
Segala bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian memiliki ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
Sanksi Pidana: Barang siapa yang secara sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau berpartisipasi dalam usaha perjudian tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Wewenang Penegak Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang penuh melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga proses penuntutan terhadap pihak penyelenggara maupun pemain.
Harapan Masyarakat Terhadap Polres Lumajang dan Polsek Pasirian
Warga Desa Kalibendo dan Kecamatan Pasirian berharap jajaran Polres Lumajang serta Polsek Pasirian dapat mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan yang berkesinambungan, pembongkaran arena secara menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara diharapkan mampu mengembalikan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang.
Hingga pemberitaan ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Lumajang masih terus dilakukan guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.(Red)





Komentar