Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

- Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

LUMAJANG (ANGKAT BERITA) Praktik perjudian yang disinyalir masih marak terjadi di wilayah Sumber Kadi, Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terus memicu keresahan masyarakat. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi atau yang kerap dikenal dengan istilah “kalangan” tersebut telah dibongkar dan ditertipkan oleh aparat penegak hukum (APH), warga menduga aktivitas ilegal seperti judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut masih terus berlangsung secara tersembunyi.

Keresahan Warga dan Skema “Buka-Tutup” Arena Judi

Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi di lapangan tidak sepenuhnya steril dari aktivitas perjudian. Menurut kesaksian warga, arena tersebut kerap menggunakan metode “buka-tutup” untuk meminimalisasi risiko penggerebekan dari pihak kepolisian.

Keadaan ini dinilai memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum dan keamanan di lingkungan permukiman warga. Masyarakat meragukan efektivitas penertiban arena judi yang sebelumnya sempat viral di media sosial, dan menduga tindakan pembongkaran tersebut belum dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Dugaan Tebusan Kendaraan Hasil Operasi Patuh Pajak di Bangkalan Hebohkan Publik, Warga Klaim Diminta Rp20 Juta

“Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen,” ujar salah seorang warga setempat.

Respon Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Sikap Tegas Pemkab

Munculnya berbagai spekulasi di tengah publik mengenai beroperasinya arena perjudian ini mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan dan merusak ketenteraman warga.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan bahwa Pemkab Lumajang tidak menoleransi segala bentuk aktivitas penjudian di wilayahnya. Pihak pemerintah daerah mendorong agar laporan dan informasi detail mengenai lokasi spesifik segera diserahkan kepada instansi berwenang agar koordinasi penindakan bersama penegak hukum dapat secepatnya dilaksanakan.

Aspek Hukum dan Regulasi Perjudian di Indonesia

Segala bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian memiliki ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Baca Juga :  Patok HGU PTPN IV Julok Rayeuk Utara Hilang–Muncul, Klarifikasi Askep Berujung Amplop Misterius

Sanksi Pidana: Barang siapa yang secara sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau berpartisipasi dalam usaha perjudian tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Wewenang Penegak Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang penuh melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga proses penuntutan terhadap pihak penyelenggara maupun pemain.

Harapan Masyarakat Terhadap Polres Lumajang dan Polsek Pasirian

Warga Desa Kalibendo dan Kecamatan Pasirian berharap jajaran Polres Lumajang serta Polsek Pasirian dapat mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan yang berkesinambungan, pembongkaran arena secara menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara diharapkan mampu mengembalikan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Lumajang masih terus dilakukan guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru