Dinilai Penuh Dengan Kenjanggalan, Ketegasan dan Netralitas Oknum Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Aceh Utara Diragukan Oleh Pihak Termohon

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara ll angkatberita.id – Pihak termohon sebagaimana dalam Perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/Ms-Lsk tentang permohonan cerai talak kumulasi hak asuh anak, merasa bahwa penanganan kasus tersebut tidak sehat dan menimbulkan persepsi-persepsi buruk terhadap sikap mediator.

Upaya mediasi antara Pemohon dengan Termohon, yang difasilitasi oleh Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada 28-07-2025 yang dipimpin oleh mediator dari mahkamah syar’iyah lhoksukon “Fauzan” dengan hasil tidak tercapainya kesepakatan antara pihak.

Namun yang dipermasalahkan pihak termohon bukan karna tidak ada kesepakatan pada mediasi tersebut, melainkan sikap netralitas mediator dalam melaksanakan mediasi tersebut yang terkesan tidak netral dan memihak serta tidak adanya penyampaian pertimbangan-pertimbangan akibat hukum dalam kelanjutan perkara tersebut.

Kuasa Hukum termohon, Adv. Ricky Cordias Gulo, S.H. kepada media menyampaikan, “Perlu kita sampaikan, bahwa dari awal sidang tertanggal 16 Juli, 23 Juli, dan hingga pada agenda mediasi tertanggal 28 Juli 2025 prinsipal Pemohon dalam perkara ini tidak pernah menghadiri sidang dengan alasan sakit, entah benar atau tidak, namun hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan Pemohon dalam perkara ini” Ungkap Adv. Ricky Cordias Gulo, S.H.

Selanjutnya kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa pada agenda mediasi tertanggal 28 Juli 2025, terlebih dahulu telah berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Pemohon untuk melaksanakan sidang pada pukul 10.00 wib dikarenakan Kuasa hukum termohon ada kendala di perjalanan dan hal itu disepakati oleh kuasa hukum Pemohon.

Namun belum sampai pukul 10.00 wib sekitar pukul 09.30 pihak Mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terkesan memaksa dan mendesak Prinsipal Termohon untuk melaksanakan mediasi tanpa didampingi Kuasa Hukumnya.

“Sebelumnya saya sudah berkoordinasi hal ini kepada kuasa hukum Pemohon untuk melaksanakan mediasi pukul 10.00 wib karena kami ada kendala di perjalanan, dan hal itu disepakati oleh Kuasa hukum Pemohon, namun belum sampai pukul 10.00 wib klien saya (Prisipal Termohon) terus dipanggil dan terkesan dipaksakan untuk melanjutkan mediasi tanpa saya dampingi, ” Lanjut Adv. Ricky Cordias Gulo, S.H.

Padahal Klien saya juga sudah menyampaikan, bahwa Klien saya tidak mau masuk keruangan sebelum Kuasa Hukumnya datang, juga Klien saya sudah meminta agar menunggu saya sebagai Kuasa Hukumnya.

“iyah saya berkali-kali dipanggil, bahkan ada yang mengatakan bahwa masuk aja buk nggak usah nunggu Kuasa Hukumnya, kan bisa tanpa dia” tutur Santina (Termohon).

Selanjutnya Kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang aneh lainnya yang terjadi dalam mediasi tersebut, “setelah saya masuk pada ruang mediasi, disana sudah hadir kuasa hukum Pemohon, mediator, principal Termohon(Klien saya), sedangkan principal Pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Penerima Jaspel Dibuat Per Kelompok, Memungkinkan Oknum Pimpinan RSUD Sumenep Rekayasa Jumlah

Dari awal saya masuk sampai akhir saya merasa aneh terhadap pelaksanaan mediasi ini, mulai dari sikap mediator yang terkesan memaksa Klien saya untuk menyatakan bahwa dalam perkara ini pernah terjadi upaya mediasi, dan bahkan menunjukkan surat yang tidak ada hubungannya dengan pihak klien saya, dan ketika saya minta surat tersebut untuk saya baca, malah dijawab tidak perlu oleh mediator, “Terus kalau emang surat tersebut tidak perlu, ngapai ditunjukan sama Klien saya dan kenapa dibahas dalam pertemuan ini, “Ungkap Ricky lagi dengan nada kesal.

Saya melihat proses dan pelaksanaan mediasi ini tidak dilaksanakan dengan baik, dimana mediatornya terkesan lebih fokus mendengarkan penyampain dari pihak Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, sedangkan Klien saya terkesan dibatasi atau tidak diberikan ruang untuk berbicara oleh mediatornya.

Saya melihat mediator nya ini terkesan tidak mendengarkan dan tidak mempertimbangkan Klien saya, “seharusnya kan mediator itu sebagai penengah antara para pihak dan mendengarkan kedua belah pihak, kemudian memberikan paparan mengenai akibat-akibat hukum dengan berlandaskan undang-undang apabila perkara ini lanjut kepada masing-masing pihak. Namun ini mediator nya malah lebih fokus terhadap kepentingan Pemohon dan terkesan tidak mengindahkan Klien saya, “lanjut Adv Ricky.

Melihat sikap mediator tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Termohon dengan arahan Klien saya meminta izin kepada mediator untuk berbicara, karena saya merasa ada hal- hal dan kepentingan hukum klien saya yang belum tersampaikan, namun mediator menolak dan tidak memberikan izin dengan alasan karena tidak adanya surat Kuasa istimewa.

“mohon maaf pak, karena tidak ada surat kuasa istimewa jadi bapak dalam hal ini hanya bisa mendampingi termohon dan tidak bisa bicara, boleh pun bicara kalau di izinkan Kuasa hukum Pemohon, “Ucap Fauzan(mediator)

Lalu pengacara Termohon menyampaikan, “lah untuk apa saya buatkan surat kuasa istimewa, kan Prinsipal saya hadir, dan soal saya bicara dalam mediasi ini saya kan minta izin kepada bapak selaku mediator yang berwenang dan memutuskan dalam mediasi ini, ngapain malah minta izin kepada Kuasa hukum Pemohon, sehingga sedikit terjadi perdebatan mediator dengan Kuasa Hukum Termohon. Dengan adanya perdebatan tersebut, Mediator mengusir dan menyuruh Kuasa Hukum Termohon untuk keluar.

“Didalam kami sempat berdebat soal saya yang tidak diizinkan berbicara oleh mediator dengan alasan kuasa hukum Pemohon tidak mengizinkan, dan kemudian saya disuruh keluar dan Klien saya menyusul keluar, namun tak lama kemudian Kuasa Hukum Pemohon keluar menghampiri saya bersama Klien, dan menyampaikan permintaan mediator agar kami masuk untuk melanjutkan mediasi kembali serta diperbolehkan berbicara oleh mediator atas persetujuan Kuasa Hukum Pemohon, “Jelas Ricky.

Baca Juga :  Layanan UHC Lambat, Warga Miskin Terpaksa Bayar Sendiri di Puskesmas Omben

Sebagaimana diketahui, bahwa mediasi itu dibawah pengawasan dan kewenangan penuh dari Mediator, tapi disini mediator nya terkesan di atur dan dikendalikan oleh kuasa hukum pemohon dan tidak menunjukkan tugas dan kewenangan nya sebagai mediator dalam mediasi tersebut.

“Sebenarnya saya sangat-sangat merasa aneh dalam mediasi ini, entah apa maksud dan tujuan mereka mempersulit saya berbicara mewakili atau manambah hak-hak dari klien saya, seharusnya kalau mediator nya bersikap kompeten , kooperatif bersama dengan kuasa hukum Pemohon, walaupun saya bisa bicara dari a-z tentang kepentingan hukum klien saya, tetap saja kan keputusan dari pihak Pemohon mau menerima atau tidak, sepakat atau tidak, malah ini terkesan menghindari dan berupaya agar saya tidak berbicara mewakili klien saya, “ungkap Ricky lagi.

Semetara itu, Santina selaku Prinsipal Termohon juga menyampaikan kekesalannya dan keanehan dalam pelaksanaan mediasi tersebut, dimana Mediator terkesan berat sebelah dan hanya fokus sama kuasa hukum Pemohon, dan ketika Prinsipal Termohon bicara mediator tidak mengindahkan dan mengalihkan topik.

“Udah gak betul saya rasa ini mediatornya, mediatornya terkesan seperti pengacara/PH dari Si Syouqad (Kuasa Hukum Pemohon), mediatornya hanya fokus pada Pemohon dan ketika saya berbicara mediator nya buang muka atau malah sibuk baca berkas pemohon dan tidak mengindahkan atau mempertimbangkan apa yang saya sampaikan, ”Tutur Santina.

“Bahkan diawal ketika saya ditanya apakah sudah pernah ada upaya mediasi dalam perkara ini sebelumnya, dan saya jawab tidak. Kemudian mediator menunjukan surat mediasi antara pihak pemohon dengan pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan saya dan berkata ini gimana?.

Langsung saya jawab, itu surat mediasi pemohon dengan pihak lain tidak ada sangkut pautnya dengan saya, dan kemudian saat kuasa hukum saya meminta surat tersebut untuk dibaca, mediator nya berkata ini tidak perlu, ini kan aneh, kalau memang surat itu tidak perlu, ngapain dikasi tunjuk dan dibawa bawa dalam masalah ini oleh mediator nya, ”Ungkap Santina kepada awak media.

Dikarenakan banyaknya hal yang dirasa aneh dan janggal dalam pelaksaan mediasi tersebut, maka pihak Pemohon meragukan ketegasan dan netralitas mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atas nama Fauzan tersebut, dan berharap agar dalam sidang berikutnya mejelis Hakim yang bertugas menangani perkara ini dapat memberikan putusan yang adil berlandaskan pertimbangan-pertimbangan Hukum yang berlaku.

Perihal diatas, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada oknum mediator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang dimaksud di nomor +62 812-xxxx-176, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari yang bersangkutan.

(AB/HN)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru