Ogan Ilir (Sumsel) Angkatberita.id__, Pihak SMAN 1 Rantau panjang ini kami menduga juga tidak transparan dalam penganggaran kususnya dalam penggunaan dana BOS.
Sedangkan menurut, salah satu wali murid SMAN 1 Rantau panjang yang minta namanya di rahasiakan, membenarkan soal adanya tarikan uang sampul rapor tersebut. Pengumuman tarikan itu disampaikan melalui wali kelas secara langsung. Selain itu, informasi mengenai tarikan tersebut diumumkan melalui grup kelas yang di dalamnya ada wali kelas “Tidak ada kwitansi mengenai tarikan itu”, jelasnya.
“Jujur kami keberatan dengan adanya tarikan itu dengan tarif harga yang kami anggap terlalu mahal, pokoknya perasaan hanya sekolah SMA 1 Rantau panjang inilah yang selalu dikit dikit duit.
Hal serupa juga dialami wali murid lainnya yang anaknya bersekolah di SMAN 1 Rantau panjang ini mengatakan, ya sama kami juga dipungut biaya segitu 50 ribu untuk beli sampol rapor anak saya,
Karena Gurunya sampai masuk ke kelas untuk nagih yang belum bayar, ia daripada ambil pusing mending langsung saya bayar saja. Toh cuma Rp 50.000; Lima puluh ribu rupiah. Tapi, buat yang wali murid lainnya yang ekonomi ke bawa, pasti mereka rasa mengganjal di hatinya”, ungkapnya beberapa hari yang lalu tahun 2024 ini.
Hendrick Wijaya Ketua Tim LSM Sumsel berharap, Kepada Disdik provinsi Sumatra Selatan agar dapat menindak tegas penyimpangan ini, dan harapan wali murid agar kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 1 RANTAU PANJANG di beri sanksi dan mutasi, agar jauh dari pungli hal ini akan menghambat kemajuan dunia pendidikan terutama di sumatera selatan, ” Tegas Hendrick sampaikan melalui media ini.
Sebelumnya menurut keterangan dari awak media, Wali murid yang menyekolahkan anaknya di beberapa SMA negeri 1 Tanjung Raja. Saat menjelang pembagian rapor, mereka diberi tahu bahwa siswa kelas X wajib membayar Rp 50.000; (Lima Puluh Ribu rupiah) untuk biaya map atau sampul rapor. Pemberitahuan tersebut diumumkan sejak pekan lalu.
“Dan katanya banyak orang tua siswa yang mengkritisi pembelian sampul raport, wali murid penasaran dengan harga sampul rapor yang dijual di tokoh-tokoh bebas. Saya mengecek harga di e-commerce dan rata-rata harga sampul rapor dibanderol Rp 12 ribu–Rp 13 ribu per lembar, katanya.

Dia menuturkan, hal tersebut akan menjadi wajar jika ada payung hukum yang jelas. ’’Setahu saya sekolah kan memang sudah tidak boleh menjual yang semacam itu,’’ tambahnya.
Hendrick, “Penjualan map atau sampul rapor yang diwajibkan tersebut tidak dibenarkan. Sebab, sudah ada anggaran khusus yang di-back up dana operasional (Dana BOS). Dengan begitu, sekolah tidak diizinkan mewajibkan siswanya untuk dengan dalih untuk membeli item tertentu kalau itu masih dilakukan itu jelas mereka telah melakukan pungli atau dengan sengaja melawan hukum karena negeri punya hukum jelas, ” Terangnya Hendrick dengan Tegas sampaikan melalui wawancara awak media ini.
(Yanti)





Komentar