Dugaan Pungutan di MAN 1 Bangkalan Picu Keresahan Wali Murid

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 13:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Bangkalan. Angkatberita.id
Kebijakan yang diambil oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri 1 Bangkalan dalam penyelenggaraan pelepasan siswa dan siswinya, menimbulkan keresahan bagi salah satu wali murid yang ada. Ia mengaku keberatan setelah muncul kewajiban pembayaran dengan nominal yang dinilai memberatkan, bahkan bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang diberikan kepada wali siswa. Dinyatakan bahwa pihak madrasah meminta siswa yang mengikuti pelepasan membayar Rp 600.000. Sementara itu, siswa yang tidak ikut pun tetap dibebani biaya sebesar Rp 400.000,

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket

“Kalau ikut enam ratus ribu, kalau tidak ikut tetap disuruh bayar empat ratus ribu. Ini yang membuat bingung dan keberatan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. (Sabtu, 28/4)

Surat pernyataan tersebut kepada wali murid juga diberikan dua pilihan yaitu;

1. Menyetujui penyelenggaraan pelepasan siswa yang akan diadakan di Gedung Serba Guna Rato Ebu dengan membayar sumbangan sebesar Rp 600 ribu.

2. Tidak setuju atas penyelenggaraan tersebut tapi tetap saja membayar sumbangan sebesar Rp 400 ribu dengan rincian, Rp 250 untuk year book, Rp 100 ribu untuk sewa gedung, dan Rp 50 ribu untuk biaya sewa video drone.

Baca Juga :  Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak SinkronĀ 

“Itupun tidak melalui rapat koordinasi, baik komite ataupun wali murid,” terang wali murid.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukanlah kewajiban dan tidak boleh membebani orang tua siswa. Bahkan, dalam berbagai regulasi pendidikan, pungutan yang bersifat wajib dengan nominal yang ditentukan tidak dibenarkan.

Konfirmasi yang dilakukan media kepada kepala Madrasah belum mendapat tanggapan hingga berita ini beredar, terkait kebijakan yang diambil. (Rabu, 1/5)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Kadis Pendidikan Dorong Guru Tinggalkan Metode Konvensional, Perkuat Pembelajaran Aktif
Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak SinkronĀ 
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dinas Pendidikan Bangkalan Panggil Kasek Kraton 3 Terkait Polemik Buku Paket

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 13:02 WIB

Dugaan Pungutan di MAN 1 Bangkalan Picu Keresahan Wali Murid

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WIB

Kadis Pendidikan Dorong Guru Tinggalkan Metode Konvensional, Perkuat Pembelajaran Aktif

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:56 WIB

Sumbangan Rutin Tahunan MAN Bangkalan Terindikasi Penyimpangan, Realita dan Notulen tak SinkronĀ 

Berita Terbaru