Breaking News

PT Al Madina Rugi Rp400 Juta! Komisaris Harus Nombok Berangkatkan 10 Jemaah Akibat Agen Nakal

Yusuf Clasico - Penulis
2 menit baca•1,490 tayangan
Foto kiri: Fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh terduga pelaku MIH (36) sebagai salah satu barang bukti kasus dugaan penggelapan dana umrah Rp400 juta. Foto kanan: Bukti transfer Bank BTN senilai Rp4.300.000 ke rekening atas nama MOH. IWAN HARIYADI yang turut diamankan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.

SUMENEP (ANGKATBERITA) – Komitmen PT Al Madina untuk memberangkatkan jemaah umrah justru dibalas dengan pengkhianatan. Travel umrah yang merupakan agen resmi PT Prima Astuti Sejahtera ini harus menanggung kerugian hingga Rp400 juta akibat ulah agen nakalnya sendiri.

Satreskrim Polresta Sumenep akhirnya mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. MIH diciduk di kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Mei 2025 dengan pelapor berinisial MMH, yang tak lain adalah Komisaris PT Al Madina.

Peristiwa bermula pertengahan Februari 2025. Saat itu MMH berkenalan dengan MIH. MIH kemudian mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang, total Rp400 juta.

Sesuai kesepakatan hitam di atas putih, uang dari 10 jemaah itu wajib disetorkan MIH ke PT Al Madina paling lambat 4 hari sebelum berangkat, yakni 1 Maret 2025. Jadwal keberangkatan sendiri adalah 5 Maret 2025.

Namun, janji tinggal janji. Hingga lewat jadwal, tepatnya 20 Maret 2025, sepeser pun uang itu tak disetor.

Demi menjaga nama baik PT Al Madina dan memastikan 10 jemaah tetap bisa beribadah ke Tanah Suci, sang komisaris terpaksa nombok menggunakan dana pribadi untuk memberangkatkan seluruh jemaah.

“Dari hasil penyidikan, terduga pelaku sudah menerima uang pembayaran dari para jemaah, namun tidak diserahkan kepada pelapor selaku pihak travel sebagaimana kesepakatan,” tegas Kompol Bambang.

Akibatnya, PT Al Madina menderita kerugian murni sebesar Rp400 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pelaku, serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Atas perbuatannya, MIH dijerat dengan Pasal 492 juncto Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, melengkapi berkas, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep menegaskan akan menindak tegas setiap oknum yang mencoreng dunia penyelenggaraan ibadah umrah dan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas travel serta menyimpan bukti transaksi resmi, terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer