
MADURA, angkatberita.id – Aroma pelanggaran di balik peredaran rokok merek Cahaya kian telanjang, temuan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) membongkar, pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT) justru menempel di bungkus rokok filter.
Pelanggaran ini bukan hanya menabrak aturan, tapi juga diduga menggerogoti potensi penerimaan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Kamis siang, di ruang audiensi Bea Cukai Kanwil I, GASI datang membawa bukti dan tuntutan, namun, undangan untuk menghadirkan perwakilan Bea Cukai Madura tak digubris tak satu pun pejabatnya muncul.
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil I, Widias, menegaskan penempatan pita cukai yang tak sesuai peruntukan adalah pelanggaran serius. “Kami akan tarik dari pasaran dan tindak tegas, ini pelanggaran yang jelas,” tegasnya.
Widias berjanji, timnya akan turun langsung ke Madura untuk audiensi lanjutan bersama GASI di kantor Bea Cukai Madura.
Forum ini diharapkan membuka semua fakta, termasuk dugaan adanya pihak yang selama ini membekingi distribusi rokok ilegal.
Ketua GASI, Achmad, mengaku sudah mengantongi identitas para pelindung bisnis gelap ini. “Tidak peduli jabatan atau seragamnya, semua akan kami buka,” katanya.
Namun, publik tahu, janji penindakan terhadap rokok ilegal bukanlah kali pertama diucapkan, pertanyaannya, akankah Bea Cukai Kanwil I benar-benar membersihkan pasar dari Cahaya dan jaringan ilegal di belakangnya? Atau lagi-lagi, operasi ini akan layu sebelum berkembang karena tekanan para pemain besar?







Komentar