Breaking News

Ancaman 7 Tahun, Pencuri Mesin Giling Tak Ditahan, Pemerhati Hukum Nilai Alasan Penyidik “Terlalu Normatif”

Upaya konfirmasi media ini kepada Kapolres Pamekasan juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan, diduga yang bersangkutan m

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•195 tayangan

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, terus menuai sorotan. Selasa (24/03)

Meski dijerat pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara, tersangka berinisial S (66) Warga Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ini hingga kini tetap tidak ditahan.

Penjelasan penyidik Polsek Pademawu yang disampaikan melalui Humas Polres Pamekasan, Iptu Yoni Evan Pratama, menyebut sejumlah alasan, mulai dari sikap kooperatif, tidak menghambat penyidikan, hingga faktor kemanusiaan dan kesehatan.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab persoalan substansial.

Pemerhati hukum, Arifin Stefanus, menilai alasan yang disampaikan penyidik cenderung normatif dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan.

“Kalau hanya alasan kooperatif, tidak melarikan diri, atau tulang punggung keluarga, itu hampir semua tersangka juga bisa mengklaim hal yang sama, itu bukan parameter kuat untuk tidak melakukan penahanan dalam perkara dengan ancaman pidana cukup tinggi,” tegas Arifin.

Menurutnya, dalam perkara pencurian dengan pemberatan, justru diperlukan kehati-hatian lebih dalam mengambil keputusan, termasuk soal penahanan.

“Ancaman 7 tahun itu bukan perkara ringan, ketika penahanan tidak dilakukan, harus ada dasar yang betul-betul kuat dan bisa diuji secara terbuka, bukan sekedar alasan umum,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada alasan kesehatan yang dikemukakan penyidik.

Arifin menilai, jika alasan tersebut tidak disertai transparansi mengenai kondisi medis tersangka, maka berpotensi menimbulkan keraguan publik.

“Kalau memang sakit, seharusnya dijelaskan secara terbuka, apakah sakitnya seperti apa, apakah menghalangi penahanan, atau hanya keterangan administratif kalau di lapangan yang bersangkutan masih beraktivitas normal, ini jadi kontradiksi,” katanya.

Ia juga menyinggung soal “jaminan” yang disebutkan penyidik.

“Jaminan itu bentuknya apa? Siapa yang menjamin? Ini penting, karena kalau tidak jelas, publik bisa menilai ini hanya formalitas, ataukah ada orang di belakangnya, apakah benar isu yg berkembang ada oknum anggota Polsek di belakangnya yang menjamin? lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka justru masih terlihat beraktivitas seperti biasa tanpa pembatasan berarti.

Kondisi ini memperkuat kesan adanya perbedaan antara alasan resmi dan fakta yang terjadi.

Arifin mengingatkan bahwa dalam penegakan hukum, bukan hanya soal prosedur yang dijalankan, tetapi juga soal rasa keadilan yang dirasakan publik.

“Penegakan hukum itu tidak cukup hanya benar secara prosedur, tapi juga harus terlihat adil, kalau tidak, kepercayaan publik bisa terkikis,” tegasnya.

Di sisi lain, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-18/P-19) menuju P-21.

Namun, di tengah proses tersebut, keputusan tidak melakukan penahanan tetap menjadi titik krusial yang dipertanyakan.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perbedaan antara alasan resmi dan kondisi faktual tersebut.

Upaya konfirmasi media ini kepada Kapolres Pamekasan juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan, diduga yang bersangkutan masih disibukkan dengan penanganan peredaran petasan di wilayah hukumnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer