
Sampang, AngkatBerita.id – Sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor 129/Pen.Pid.B/2025/PN.Spg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (25/8/2025).
Agenda sidang kesembilan ini adalah pembacaan kesimpulan dari pihak tergugat, Samsiyah binti Achmad Hasan, yang diwakili kuasa hukumnya, H. Achmad Bahri dan Didiyanto, SH., M.Kn.
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum menyatakan gugatan yang diajukan penggugat, Rindawati, terkait klaim ganti rugi Rp650 juta, tidak jelas (obscuur libel), prematur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum menyebut penggugat gagal menghadirkan alat bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim, dalil pembayaran Rp650 juta sama sekali tidak disertai kwitansi, akta perjanjian, maupun tanda terima sah.
“Gugatan penggugat tidak didukung alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata yang mensyaratkan bukti berupa surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah,” tegas H. Achmad Bahri.
Penggugat hanya menghadirkan seorang saksi bernama Mathori, namun, keterangannya justru melemahkan posisi penggugat, saksi tersebut mengaku hanya membeli dump truk dari saudara Rizal, bukan melakukan transaksi jual beli tanah dengan tergugat.
Menurut kuasa hukum, hal ini sejalan dengan asas “unus testis nullus testis” (satu saksi bukan saksi), sebagaimana termuat dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP dan Pasal 300 HIR.
“Kesaksian tunggal tidak dapat dianggap sah sebagai alat bukti, terlebih, saksi bahkan tidak mengenal tergugat,” jelas Didiyanto, SH., M.Kn.
Kuasa hukum menekankan, dalam transaksi jual beli tanah yang disengketakan, justru pihak penggugat yang melakukan wanprestasi karena belum melunasi pembayaran sebagaimana disepakati.
“Klien kami sudah melakukan prestasi dengan mengurus sertifikat hingga terbit peta bidang, sedangkan penggugat tidak memenuhi kewajibannya, maka yang terjadi justru penggugatlah yang wanprestasi,” papar Bahri.
Kesimpulan pihak Samsiyah antara lain mengacu pada:
- Pasal 1320 KUHPerdata: syarat sah perjanjian (sepakat, cakap, objek tertentu, dan sebab yang halal).
- Pasal 1338 KUHPerdata: asas pacta sunt servanda, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
- Pasal 1243 KUHPerdata: mengenai wanprestasi.
- Pasal 1365 KUHPerdata: mengenai perbuatan melawan hukum.
- Pasal 163 HIR/283 RBG jo. Pasal 1865 KUHPerdata: beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat.
- Pasal 1866 KUHPerdata: mengenai alat bukti.
Atas dasar itu, pihak Samsiyah memohon kepada majelis hakim untuk:
- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan gugatan penggugat obscuur libel.
- Menyatakan penggugat telah melakukan wanprestasi.
- Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Perlu diketahui, perkara yang kini memasuki tahap akhir ini merupakan gabungan antara perkara pidana dan perkara perdata, awalnya, penggugat melaporkan dugaan pidana terkait transaksi jual beli tanah, namun pelapor memohon kepada majelis hakim, supaya perkara tersebut digabungkan dengan gugatan perdata berupa permintaan ganti rugi Rp650 juta.
Hakim kemudian menyetujui penggabungan itu sesuai ketentuan hukum acara, sehingga proses berlanjut ke pembuktian dalam sidang perdata, namun hingga sidang kesembilan, bukti-bukti penggugat dinilai lemah dan tidak dapat meyakinkan majelis hakim.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. (Red/BBG)







Komentar