Istri Laporkan Suami ke Polres TTS atas Dugaan Penelantaran Anak dan Istri

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 21:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NTT. Media Angkatberita.Id, SHWP didampingi kuasa hukumnya Samy P.Y Tobe, SH.,MH, mendatangi Mapolres TTS dan resmi melaporkan JAK warga desa Halme, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri. Laporan polisi tersebut bernomor : STTLP/B/389/IX/2025/SPKT/POLRES TTS. Selasa, 24 September 2025.

Usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana penelantaran tersebut, SHWP melalui kuasa hukumnya Samy P.Y Tobe, SH., MH, dihadapan sejumlah awak media mengatakan pihaknya melakukan pendampingan kepada kliennya berdasarkan surat kuasa nomor 21/SKK-ADV/KHSAM/IX/2025.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Fitnah MBG Bergulir di Polres Sampang

“Kehadiran kami di sini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada saudara SHWP yang adalah klien kami. Dimana, klien kami ini dan anak-anaknya diduga telah ditelantarkan oleh JAK sejak 17 Juni 2023,” ujar Samy kepada sejumlah awak media.

Samy menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penelantaran anak dan istri tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 9 UUPKDRT.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Ke 2 Mahasiswa Polindra Yang Hilang Telah Ditemukan Malam Hari  

“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penelantaran anak-anak dan istri yang dilakukan oleh saudara JAK, maka sebagai penasehat hukum, kami mendampingi pemberi kuasa untuk membuat dan mengajukan laporan polisi,” jelas Samy.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berharap agar perkara ini dapat berjalan dengan baik dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Tim/Red)

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, SPBU Karang Anyar Siap Evaluasi Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Berita Terbaru