
Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) SDN (Sekolah Dasar Negeri) 1 Plosokerep didesa plosokerep kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan pekerjaan asal-asalan dan juga mengakibatkan kerugian negara.Kamis (09/10/2025)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melalui Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (PSD) yaitu kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Plosokerep tersebut berlokasi didesa Plosokerep kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, dan Biaya pelaksanaan Rp 707.921.000,- ,waktu pelaksanaan nya dari mulai tanggal 12 september 2025 sampai dengan 10 desember 2025.Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas ini didapat dari sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek atau penyedia jasa CV Gunung Mas Jl kapten Arya no 39 rt 01 rw 04 kelurahan Karang anyar Kabupaten Indramayu.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pendidikan Dasar
yakni proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Plosokerep didesa Plosokerep, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 1 Plosokerep ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek dan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga pengawasan dari dinas tidak ada, diduga pekerjaan asal-asalan, diduga pelaksana proyek tidak ada dilokasi dan yang terakhir pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB ,” Ujarnya.
(Thoha)







Komentar