
Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 3 Gantar Desa Baleraja kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan pekerjaan asal-asalan dan juga mengakibatkan kerugian negara.Kamis (25/09/2025)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melalui Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama(PSMP) yaitu kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Gantar tersebut berlokasi didesa Baleraja kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, dengan Biaya pelaksanaan Rp 395.885.000,- ,waktu pelaksanaan nya dari mulai tanggal september 2025 sampai dengan desember 2025 tidak ada tanggal mulai dan tanggal berakhirnya proyek tersebut. Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas ini didapat dari sumber dana Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek atau penyedia jasa CV Ratu Giok BTN Pepabri blok M no 01 rt 29 rw 09 Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (PSMP)
yakni proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Gantar didesa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 3 Gantar ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan Spek dan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga pengawasan dari dinas tidak ada, diduga pekerjaan asal-asalan, diduga pelaksana proyek tidak ada dilokasi, diduga pengecorannya pakai manual dan yang terakhir pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB ,” Ujarnya.
(Thoha)







Komentar