Sengketa Tanah Warisan di Desa Oebobo-TTS, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Permainan dan Pemalsuan Dokumen

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NTT. Angkatberita.Id, Mediasi kasus dugaan pengalihan hak atas sebidang tanah warisan di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berakhir gagal. Proses mediasi digelar pada, 14 Oktober 2025 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam pertemuan tersebut, Kuasa hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, Samuel P.Y Tobe, SH., MH, menuntut dua hal penting yakni :

1. Pengembalian Sertifikat Waris.

Pihak Bank BRI Kancab SoE diminta mengembalikan sertifikat waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae kepada ahli waris yang sah karena diduga terjadi proses turun waris dengan cara tidak sah.

2. Pembatalan Dokumen.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS diminta membatalkan semua dokumen terkait proses peralihan balik nama/turun waris Almarhum Agus Leonidas Herman Liukae kepada Almarhumah Ni Kompiang Latri.

Pertemuan klarifikasi dan mediasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bank BRI Kancab SoE, Notaris PPAT Maya Sayuna, dan kedua ahli waris Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae yang didampingi oleh kuasa hukumnya Samuel P.Y Tobe, SH.,MH tersebut tidak membuahkan hasil atau gagal total karena tidak disetujui oleh pihak Bank BRI Kancab SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Baca Juga :  DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna, Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Dilansir dari Media Mitrapolisi.com, Jumat, 17 Oktober 2025, Kuasa hukum ahli waris Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, dalam pres releasenya mengatakan pihaknya menemukan adanya kejanggalan saat proses mediasi karena perbedaan keterangan antara debitur dan kreditur terkait proses pencairan kredit, termasuk juga pihak BPN yang melakukan proses turun waris berdasarkan surat keterangan yang diduga palsu.

“Kita temukan fakta baru dalam proses media yaitu keterangan yang berbeda antara debitur dan kreditur. Penjelasan dari saudara Mady Isu (debitur Bank BRI,red) mengatakan bahwa proses pencairan kredit atas tanah yang diagungkan terjadi pada Februari 2023 dan pada saat itu ia (Mady,red) menyerahkan sertifikat tanah atas nama Agus Leonidas Herman Liukae (Alm), dan bukan Ni Kompiang Latri (Almh). Sedangkan, keterangan dari pihak Bank BRI selaku kreditur justru berbeda. BRI menjelaskan bahwa proses pencairan kredit terjadi pada Maret 2023 pasca dilakukannya proses turun waris dari Agus Leonidas Herman Liukae (Alm) kepada Ni Kompiang Latri (Almh),” tulis kuasa hukum, Samuel P.Y Tobe, kepada awak media.

Samuel menjelaskan bahwa ada hal menarik pun terjadi ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) TTS menunjukan Warkah. Menurut BPN, pihaknya melakukan proses turun waris berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani bersama oleh para ahli waris dan saksi-saksi yaitu Kepala Desa Oebobo dan Camat Batu putih.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Wabup dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung Serentak Bersama Kapolri via Zoom

“Keseluruhan ahli waris atau klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk proses turun waris di hadapan pemerintah desa maupun kecamatan. Kami menduga bahwa ada permainan dan dugaan pemalsuan dokumen telah terjadi, Oleh karena itu, kami akan segera menempuh jalur hukum untuk mendapatkan titik terang dan keadilan karena klien kami tidak pernah mengetahui dan menyetujui proses kredit dan turun waris tersebut,” jelas Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan bahwa pada Kamis, 16 Oktober 2025, pihaknya telah melakukan pertemuan klarifikasi serta kroscek bersama Pemerintah Desa Oebobo, kecamatan Batu putih terkait kebenaran dokumen yang menjadi dasar peralihan turun waris pasca terungkap dalam mediasi di kantor BPN TTS.

“Kami juga sudah melakukan kroscek kebenaran dokumen-dokumen tersebut ke pemerintah desa Oebobo, namun detail datanya belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Yang jelas bahwa klien kami, bahkan almarhum kedua orangtua nya semasa hidup tidak pernah melakukan permohonan pengurusan dokumen untuk turun waris kepada pihak manapun,” tandasnya.(Tim/Red)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru